bannerweb joomla

Written by Super User on . Hits: 5277

Sejarah Perkembangan
Pengadilan Agama Purbalingga

 

Pengadilan Agama merupakan salah satu lembaga penegak hukum di Indonesia, telah ada semenjak masuknya agama Islam di Nusantara pada abad ke-VII Masehi yang dibawa langsung oleh para saudagar dari Makkah dan Madinah.

Perkembangan dari awal keberadaan sampai saat ini telah mengalami pasang surut sesuai dengan keadaan masa-masa yang ada pada zaman yang selalu berjalan, yakni masa sebelum penjajahan, kemudian keadaan pada masa penjajahan Belanda dan Jepang, dan berlanjut pada masa kemerdekaan, bahkan pada tahun 2009 mengalami kemapanan dalam hal kewenangan yang diberikan oleh undang-undang.

Namun demikian tidak mudah untuk melacak keberadaan Pengadilan Agama Purbalingga sejak masuknya Islam di Purbalingga.

1.  Masa Sebelum Penjajahan.

Kabupaten Purbalingga berdiri pada tanggal 18 Desember 1831. Setelah kerajaan Pajang runtuh maka Kabupaten Purbalingga berada di bawah kekuasaan Kerajaan Mataram.

Agama Islam masuk ke Indonesia pada abad ke-VII Masehi dibawa langsung oleh para saudagar dari Makkah dan Madinah. Kemudian masyarakat mulai melaksanakan aturan-aturan agama Islam, dan hal ini membawa pengaruh kepada tata hukum pada waktu itu.

Sultan Agung raja Mataram yang pertama kali mengadakan perubahan di dalam tata hukum di bawah pengaruh agama Islam. Perubahan tersebut pertama-tama diwujudkan khusus dalam norma Pengadilan, semula bernama Pengadilan Pradata diganti dengan nama Pengadilan Serambi. Begitu juga dengan tempat yang semula di sitihinggil dan dilaksanakan oleh Raja, kemudian dialihkan ke serambi Masjid Agung dan dilaksanakan oleh para Penghulu dan dibantu oleh para Alim Ulama.

Sebagai bagian dari pemerintahan umum pada kerajaan Mataram, terdapat jabatan keagamaan di tingkat desa yang disebut Kaum, Amil, Modin, Kayim, Lebai dan sebagainya, selalu ada di tingkat desa. Pada tingkat kecamatan atau kawedanan selalu ada jabatan Penghulu Naib. Pada tingkat kabupaten seorang Bupati didampingi oleh seorang Patih untuk bidang kepemerintahan umum dan seorang penghulu kabupaten untuk bidang keagamaan. Pada tingkat pusat Kerajaan Mataram dijumpai jabatan Kanjeng Penghulu atau Penghulu Ageng. Penghulu Ageng dan Penghulu Kabupaten berfungsi pula sebagai Hakim pada Majlis Pengadilan Agama yang ada pada waktu itu dengan pola masyarakat kerajaan Mataram. Dengan demikian dapat dipastikan bahwa di Kabupaten Purbalingga ini telah ada pula Pengadilan Agama yang melaksanakan tugas untuk menyelesaikan sengketa antara umat Islam di bidang perkara-perkara tertentu dan yang bertindak sebagai Hakim adalah Penghulu Kabupaten.

Pada perkembangan berikutnya yakni pada masa akhir pemerintahan Mataram muncul 3 (tiga) macam peradilan, yaitu Pengadilan Agama, Pengadilan Drigama dan Pengadilan Cilaga.

Pengadilan Agama mengadili perkara atas dasar hukum Islam, Pengadilan Drigama mengadili perkara berdasarkan hukum Jawa Kuno yang telah disesuaikan dengan adat setempat, sedangkan Pengadilan Cilaga adalah semacam Pengadilan Wasit, khusus mengenai sengketa perniagaan. Keadaan hal ini berlangsung sampai VOC masuk ke Indonesia.

2.  Masa Penjajahan Belanda

Pengadilan Agama sebagai lembaga penegak hukum mempunyai kedudukan yang kuat dalam masyarakat, hal ini terbukti dengan munculnya kerajaan-kerajaan Islam di wilayah nusantara dengan melaksanakan hukum Islam dan melembagakan sistem peradilan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dengan keseluruhan sistem pemerintahan di wilayah kekuasaannya.

Pengadilan Agama Purbalingga yang wilayah hukumnya meliputi wilayah Kabupaten Purbalingga, termasuk di wilayah tanah Jawa kemudian menjadi daerah jajahan Belanda.

Berdasarkan Statsblad Tahun 1882 Nomor 152 tentang Pembentukan Pengadilan Agama di Jawa dan Madura dinyatakan mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 1882. Pembentukan tersebut merupakan legitimasi terhadap Pengadilan Agama yang memang sudah ada semenjak sebelum kedatangan penjajah Belanda.

Dengan terbitnya Statsblad Tahun 1882 Nomor 152 tersebut maka secara resmi Pengadilan Agama diakui sebagai Pengadilan yang sah di wilayah jajahan Belanda, ketika itu pimpinan Pengadilan Agama dijabat oleh seorang Ketua yang dirangkap oleh seorang pejabat Adviseur Bij De Landrad atau yang populer dengan sebutan Penghulu Landrad.

Mahkamah Islam Tinggi berdiri sejak tanggal 1 Januari 1937 berdasarkan surat Gubernur Jendral Hindia Belanda tanggal 12 Nopember 1937 Nomor 18 dan mengadakan sidang pertama kali pada tanggal 7 Maret 1938.

Daerah yurisdiksi Mahkamah Islam Tinggi berdasarkan Statsblad Tahun 1882 Nomor 152 adalah meliputi Pengadilan Agama di seluruh Jawa dan Madura. Sedangkan daerah luar Jawa dan Madura untuk daerah sekitar Banjarmasin dan Kalimantan Selatan adalah dengan nama Kerapatan Qadi bagi Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyah untuk tingkat pertama,dan Kerapatan Qadi Besar bagi Pengadilan Tinggi Agama/Mahkamah Syar'iyah Propinsi untuk tingkat Banding.

Kemudian berdasarkan Statsblad tahun 1937 Nomor 116 kekuasaan dan kewenangan Pengadlan Agama yang sebelumnya juga meliputi masalah kewarisan dan kebendaan yang berkaitan dengan perkawinan telah dikurangi. Kekuasaan dan kewenangan Pengadilan Agama terbatas pada hal-hal sebagai berikut :

1.      Memeriksa perselisihan-perselisihan antara suami istri yang beragama Islam.

2.      Memeriksa perkara-perkara lain tentang Nikah, Talak, Rujuk dan Percerian antara orang yang beragama Islam.

3.      Memeriksa dan memutus perceraian dan menyatakan bahwa syarat untuk jatuh talak sudah ada atau memenuhi syarat.

4.      Memeriksa dan memutus gugatan nafkah dan mas kawin yang belum dibayar serta hak-hak bekas istri yang diceraikan seperti nafkah dan mut'ah.

Di samping adanya pengurangan wewenang Pengadilan Agama tersebut, Pemerintah Hindia Belanda juga menghapus kedudukan Ketua Pengadilan Agama sebagai Penasehat Landraad.

3.  Masa Penjajahan Jepang.

Pada masa penjajahan Jepang Pengadilan Agama tetap dipertahankan, meskipun pada waktu itu Mahkamah Islam Tinggi pada tanggal 7 Maret 1942 harus ditutup dan tidak diperbolehkan untuk melaksanakan persidangan dan kantor disegel. Baru dapat dibuka kembali pada tanggal 18 April 1942 dengan nama Koikyoo Kaatoo Hooin, sedangkan Pengadilan Agama diberi nama Sooryo Hooin.

Berdasarkan Peraturan Peralihan pasal 3 Undang-undang Bala Tentara Jepang (Osamu Soire) Nomor 1 tanggal, 7 Maret 1942, Pengadilan Agama masuk dalam Kementerian Kehakiman (Shihobu) dengan nama Soooryo Hooin tersebut.

4.  Masa Kemerdekaan.

Pada saat permulaan Indonesia Merdeka, Pengadilan Agama berada di bawah Kementerian Kehakiman. Setelah berdiri Kementerian Agama pada tanggal 3 Januari 1946, maka berdasarkan Penetapan Pemerintah Nomor 5/SD tanggal 25 Maret 1946, Pengadilan Agama dipindahkan dari Kementerian Kehakiman dan masuk Kementerian Agama. Pada Kementerian Agama inilah Pengadilan Agama Purbalingga resmi didirikan. Sebagai acuan, Undang-Undang yang mengatur tentang peradilan agama sebagai berikut: Klik Disini , Sedangkan Undang-Undang yang mengatur tentang ketentuan pokok kekuasaan kehakiman di wilayah Indonesia sebagai berikut: Klik Disini

Peraturan yang mengatur Pengadilan Agama di Jawa dan Madura yakni Peraturan Sementara yang tercantum dalam Verordering tanggal 8 Nopember 1946, dan Pengadilan Agama di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur tetap tunduk kepada peraturan lama yaitu Statsblad 1937 Nomor 610, sedangkan Mahkamah Islam Tinggi (Hoof Voor Islamtische Zaken) baru mulai lagi melaksanakan tugas persidangan.

Pada tahun 1948 keluarlah Undang-undang Nomor 19 Tahun 1948 tentang Susunan dan Kekuasaan Kehakiman dan Kejaksaan. Dalam Undang-undang ini kedudukan dan kewenangan Pangadilan Agama dimasukkan dalam Pengadilan Umum secara istimewa yang diatur dalam pasal 33, 35 ayat (2) dan pasal 75.

Undang-undang ini bermaksud untuk mengatur tentang peradilan dan sekaligus menyempurnakan isi Undang-undang Nomor 7 Tahun 1947 tentang Susunan dan Kekuasaan Mahkamah Agung dan Kejaksaan yang mulai berlaku tanggal 3 Maret 1947. Lahirnya Undang-undang ini mendapat reaksi dari berbagai pihak terutama dari para Ulama Sumatra seperti Aceh, Sumatra Barat dan Sumatra Selatan, sepakat menolak kehadiran Undang-undang tersebut dan mengusulkan agar Mahkamah Syar'iyah yang sudah ada tetap berjalan.

Pada tahun 1951 di dalam lingkungan peradilan diadakan perubahan penting dengan diundangkannya Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951. Undang-undang ini berisi antara lain tentang kelanjutan Peradilan Agama dan Peradilan Desa.

Dalam rangka memenuhi ketentuan pasal 24 Undang-undang Dasar 1945 pada tahun 1964 keluarlah Undang-undang Nomor 19 Tahun 1964 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman yang kemudian diganti dan disempurnakan dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970. Pasal 10 Undang-undang Nomor 14 Tahun 190 menentukan bahwa kekuasaan Kehakiman dilaksanakan oleh 4 (empat) lingkungan peradilan yaitu :

1.      Peradilan Umum.

2.      Peradilan Agama.

3.      Peradilan Militer.

4.      Peradilan Tata Usaha Negara.

Mengenai keberadaan Pengadilan Agama Purbalingga memang jauh sebelum masa kemerdekan bahkan seiring dengan masuknya agama Islam di Purbalingga sudah berjalan. Namun baru dapat diketahui keberadaan tersebut secara struktural mulai tahun 1947, yakni pada masa Ketua Pengadilan Agama Purbalingga dijabat oleh KH Iskandar dengan Hakim Anggota terdiri dari :

1.      KH Abdul Muin.

2.      KH Ahmad Bahori.

3.      KH Sobrowi.

4.      KH Taftazani.

5.      KH Syahri.

6.      KH M. Hisyam Karimullah.

7.      KH Baidlowi.

8.      KH Ahmad Danun.

Pada waktu itu masih berkantor di rumah pribadi KH Iskandar Jalan Mayjen Panjaitan Nomor 65 Purbalingga dan pada tahun 1979 baru pindah di gedung Jalan Mayjen Panjaitan Nomor 117 Purbalingga. Semenjak itu secara pereodik Pengadilan Agama Purbalingga dipimpin oleh Ketua secara berturut-turut :

1. KH Iskandar  ( 1947 - 1960 ) 
 2. KH Siradj Chazin ( 1960 - 1970 )
 3. Drs. Solihin ( 1970 - 1981 )
 4. Drs. Amir Hasan Asy - Plt. 4 th. ( 1981 - 1987 )
 5. Drs. H. Agus Salim, S.H. ( 1987 - 1992 )
 6. Drs. H. Muhaimin MS., S.H. ( 1992 - 2003 )
7. Drs. H. Nawawi Kholil, S.H. ( 2003 - 2005 )
8. Dra. Hj. Siti Muniroh, S.H.  Plt. ( 2005 - 2007 )
9. Drs. H. Syadzali Musthofa, S.H. ( 2007 - 2010 )
10. Drs. H. Noor Kholil, MH. ( 2010 - 2012 )
11. H. Hasanuddin, SH., MH. ( 2012 - 2017 )
12. Hj. Sri Sulistyani Endang Setyawati, S.H., M.S.I ( 2017 - 2018 )
13. Drs. Faizal Kamil, S.H., M.H. ( 2018 - 2019 )
14. Drs. Taufik, S.H., M.H. ( 2019 - 2020 )
15. Mhd. Harmaini, S.Ag., S.H. ( April 2021 - Juli 2021 )
16. Amran Abbas, S.Ag., S.H., M.H. (Agustus 2021 - Agustus 2022 )
17. Drs. Jakfaroni, S.H. ( Agustus 2022 -Oktober 2024 )
18. Alwin, S.Ag., M.H. (November 2024-Sekarang)

Sedangkan untuk jabatan Wakil Ketua Pengadilan Agama Purbalingga baru dapat diketahui sejak KH A. Miftah Idris. Semenjak itu secara pereodik Wakil Ketua dijabat secara berturut-turut :

1.

KH. A. Miftah Idris

( 1984 - 2000 )

2.

Dra. Hj. Siti Muniroh, S.H.

( 2000 - 2007 )

3.

Drs. H. Sudarmadi, S.H.

( 2007 - 2010 )

4.

Drs, Abd. Rozaq, MH.

( 2010 - 2013 )

5.

Drs. H. Mahmud Hd. MH.

( 2013 - 2017 )

6. Drs. H. Azid Izuddin, MH. ( 2017 - 2018)
7. Drs. Muhammad Dihyah Wahid ( 2019 - 2020)
8. A. Syarkawi, S.Ag., M.H. ( 2019 - 2021)
9. H. Mahrus, Lc., M.H. (2021 - 2022)
10. Dr. Rifai, S.Ag., S.H., M.H. (2022 - Oktober 2024)
11. H. Moh. Muhibbuddin, S.Ag., S.H., M.S.I. (November2024-Sekarang)

5.  Masa Berlaku Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974.

Pada tanggal 2 Januari 1974 telah disahkan dan diundangkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Setelah Undang-undang tersebut berlaku secara efektif dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, maka tugas-tugas Pengadilan Agama Purbalingga semakin besar, karena perkara perceraian yang dijatuhkan oleh suami kepada istri yakni cerai talak yang selama itu tidak harus dilakukan di muka sidang Pengadilan Agama menjadi harus dilakukan di muka sidang Pengadilan Agama. Demikian pula perkara-perkara lain seperti Izin Poligami, Dispensasi Kawin, Gugat Cerai dari istri terhadap suami.

Perkembangan berikut sehubungan dengan peranan Pengadilan Agama dalam pereode 1974 itu lahirlah Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik. Apabila terjadi sengketa perwakafan tanah milik maka Pengadilan Agama diberi kewenangan untuk memeriksa dan mengadili sengketa tersebut.

6.  Masa berlaku Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989.

Dengan lahirnya Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, sesuai pasal 106 disebutkan bahwa semua Badan Peradilan Agama yang telah ada dinyatakan sebagai Badan Peradilan Agama menurut Undang-undang tersebut. Oleh karena itu Pengadilan Agama pada umumnya dan Pengadilan Agama Purbalingga khususnya menjadi Pengadilan mandiri dengan ciri-ciri sebagai berikut :

Hukum Acara dilaksanakan dengan baik dan benar.

1.      Tertib dalam melaksanakan administrasi perkara.

2.      Putusan dilaksanakan sendiri dan tanpa ada lagi pengukuhan terhadap putusan yang telah dijatuhkan.

Pada masa itu pula lahir Undang-undang Nomor 35 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasan Kehakiman. Dalam Undang-undang tersebut ditentukan :

1.     Badan-badan Peradilan secara organisatoris, administrativ, dan finansial berada di bawah kekuasaan Mahkamah Agung. Ini berarti kekuasaan Depatemen Agama terhadap Peradilan Agama dalam bidang-bidang tersebut, yang sudah berjalan sejak proklamasi, beralih ke Mahkamah Agung.

2.    Peralihan organisasi dan finansial dari lingkungan-lingkungan : Peradilan Umum , Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara ke Mahkamah Agung dan ketentuan pengalihan untuk masing-masing lingkungan peradilan diatur lebih lanjut dengan Undang-undang sesuai dengan kekhususan lingkungan peradilan masing-masing serta dilaksanakan secara bertahap selambat-lambatnya selama 5 (lima) tahun. Sedangkan bagi lingkungan Peradilan Agama waktunya tidak ditentukan.

3.      Ketentuan mengenai tata cara peralihan secara bertahap tersebut ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Selama rentang waktu 5 (lima) tahun itu Mahkamah Agung membentuk Tim Kerja, untuk mempersiapkan segala sesuatunya termasuk perangkat peraturan perundang-undangan yang akan mengatur lebih lanjut tentang peralihan organisasi, administrasi dan finansial Badan Peradilan ke Mahkamah Agung.

7.  Masa Berlaku Undang-undang Nomr 4 Tahun 2004.

Setelah selama rentang waktu 5 (lima) tahun, Mahkamah Agung membentuk tim kerja untuk mempersiapkan segala sesuatunya termasuk perangkat peraturan perundang-undangan yang mengatur lebih lanjut tentang peralihan badan peradilan ke Mahkamah Agung maka Pengadilan Agama saat itu sedang proses memerankan eksistensi yang lebih mapan menuju keberadaan dalam satu atap di bawah Mahkamah Agung.

Begitu disahkan dan diundangkannya Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, secara tegas sesuai pasal 2 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 menyebutkan bahwa penyelenggaraan kekuasan kehakiman dimaksud dalam pasal 1 Undang-undang tersebut dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.

Pada tahun 2004 itu pelaksanaan pengalihan organisasi, administrasi dan finansial badan-badan peradilan ke Mahkamah Agung dilakukan. Sebagaimana disebutkan pada pasal 2 ayat (2) Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2004 maka terhitung sejak tanggal 30 Juni 2004 Pengadilan Agama dialihkan dari Departemen Agama ke MahkamahAgung.

8.  Masa Berlaku Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009.

Pada tanggal 29 Oktober 2009 telah disahkan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Dengan disahkannya Undang-undang ini maka Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi kecuali semua ketentuan yang merupakan pelaksanaan yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini. Pada dasarnya Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang kekuasaan Kehakiman sudah sesuai dengan perubahan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, namun Undang-undang tersebut belum mengatur secara komprehensif tentang penyelenggaraan kekuasaan kehakiman, yang merupakan kekuasaan yang merdeka yang dilakukan oleh Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya dalam lingkungan Peradilan Umum, limgkungan Peradilan Agama, lingkungan Peradilan Militer,lingkungan peradilan Tata Usaha Negara,dan sebuah Mahkamah Konstitusi, untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.

Selain pengaturan secara komprehensif, Undang-Undang ini juga untuk memenuhi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 005/PUU/2006 ,yang salah satu amarnya telah membatalkan Pasal 34 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut juga telah membatalkan ketentuan yang terkait dengan pengawasan hakim dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial.

Sehubungan dengan hal tersebut, sebagai upaya untuk memperkuat penyelenggaraan kekuasaan kehakiman dan mewujudkan sistem peradilan terpadu ( integrated justice system), maka Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman sebagai dasar penyelenggaraan kekuasaan kehakiman perlu diganti.

Hal - hal penting dalam Undang-Undang ini antara lain sebagai berikut :

1.  Mereformasi sistematika Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman terkait dengan pengaturan secara komprehensif dalam Undang-Undang ini, misalnya adanya bab tersendiri mengenai asas penyelenggaraan kekuasaan kehakiman.

2.   Pengaturan umum mengenai pengawasan hakim dan hakim konstitusi sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

3.      Pengaturan umum mengenai pengangkatan dan pemberhentian hakim dan hakim konstitusi.

4.   Pengaturan mengenai pengadilan khusus yang mempunyai kewenangan untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tertentu yang hanya dapat dibentuk dalam salah satu lingkungan badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung.

5.    Pengaturan mengenai hakim ad hoc yang bersifat sementara dan memiliki keahlian serta pengalaman di bidang tertentu untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara.

6.      Pengaturan umum mengenai arbitrase dan alternatif peneyelesaian sengketa di luar pengadilan.

7.    Pengaturan umum mengenai bantuan hukum bagi pencari keadilan yang tidak mampu dan pengaturan mengenai pos bantuan hukum pada setiap pengadilan.

8.      Pengaturan umum mengenai jaminan keamanan dan kesejahteraan hakim dan hakim konstitusi

 

9.  Masa Berlaku Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006.

Pada tanggal 20 Maret 2006 telah disahkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Dengan telah disahkannya Undang-undang tersebut terjadilah perubahan-perubahan mendasar yakni memperkuat dan memperluas kewenangan Peradilan Agama, antara lain :

1. Pembinaan tekhnis peradilan, organisasi dan finansial Pengadilan Agama dilakukan oleh Mahkamah Agung.

2. Apabila terjadi sengketa hak milik yang subyeknya antara orang-orang yang beragama Islam, obyek tersebut diputus oleh Pengadilan     Agama bersama-sama perkara yang sedang diperiksanya.

3. Ketentuan adanya pilihan hukum bagi para pihak berperkara yang selama ini masih berlaku, dinyatakan dihapus.

4. Pengadilan Agama berwenang untuk menetapkan tentang pengangkatan anak berdasarkan Hukum Islam.

5. Sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat khususnya masyarakat muslim, Pengadilan Agama selain berwenang menangani perkara-perkara dalam bidang Perkawinan, Waris, Wasiat, Hibah, Wakaf, Zakat, Infak, Shadaqah juga berwenang menangani perkara dalam bidang Ekonomi Syariah yang meliputi antara lain tentang sengketa dalam :

a. Perbankan Syariah.

b. Lembaga Keuangan Mikro Syariah,

c. Asuransi Syariah.

d. Reasuransi Syariah.

e. Reksa Dana Syariah.

f. Obligasi Syariah.

g. Surat Berjangka Menengah Syariah.

h. Sekuritas Syariah.

i. Pembiayaan Syariah.

j. Pegadaian Syariah.

k. Dana Pensiun Lembaga Keuangan Syariah.

l. Bisnis Syariah.

6. Pengertian antara orang-orang yang beragama Islam pasal 49 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 diperluas termasuk orang atau badan hukum yang dengan sendirinya menundukkan diri dengan suka rela kepada Hukum Islam mengenai hal-hal yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama.

Setelah Pengadilan Agama diberikan kewenangan mengadili sengketa ekonomi syariah berdasarkan pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006, sampai tahun 2008 Pengadilan Agama Purbalingga telah mengadili dan menyelesaikan perkara sengketa perbankan. Dari 4 (empat) perkara sengketa perbankan yang didaftarkan di Pengadilan Agama Purbalingga telah dapat diselesaikan secara damai 1 ( satu ) perkara, 2 ( dua ) perkara dicabut dan 1 (satu) perkara sudah diputus dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap bahkan telah diselesaikan sampai tingkat eksekusi yakni dengan pelaksanan lelang terhadap obyek sengketa melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Purwokerto.

10. Masa Berlaku Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009.

Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama dilatarbelakangi dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor :005/PUU.IV/2006,dimana dalam putusan tersebut menyatakan bahwa Pasal 34 ayat 3 Undang-undangNomor 4 Tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman dan ketentuan-ketentuan pasal-pasal yang menyangkut mengenai pengawasan hakim dalam Undang-undang Nomor :L 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial bertentangan dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 1945 dan karenanya tiudak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Perubahan kedua Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989, tentang Poeradilan Agama telah meletakkan dasar kebijakan bahwa segala urusan mengenai Peradilan Agama, pengawasan tertinggi baik menyangkut teknis yudisial maupun non yudisial, yaitu urusan organisasi,administrasi dan funansial berada dibawah kekuasaan Mahkamah Agung,sedangkan untuk menjaga dan menegakkan kehoirmatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, pengawasan eksternal dilakukan oleh Lomisi Yudisial. Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama dimaksudkan untukmemperkuat prinsip dasar dalam penyelenggaraan kekuasaan kehakiman, yaitu agar prinsip kemandirian peradilan dan prinsip kebebasan hakim dapat berjalan paralel dengan prinsip integritas dan akuntabilitas hakim.

Perubahan penting lainnya atas Undang-undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama antara lain sebagai berikut :

1.    Penguatan pengawasan hakim, baik pengawasan internal oleh Mahkamah Agung maupun pengawasan eksternal atas perilaku hakim yang dilakukan oleh Komosi Yudisial dalam menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim.

2.  Memperketat persyaratan pengangkatan hakim. Baik hakim pada pengadilan agama maupun hakimpada pengadilan tinggi agama,antara lain melalui proses seleksi hakim yang dilakukan secara secara transparan,akuntabel, danpartisipatif serta harus melalui proses atau lulus pendidikan hakim.

3.      Pengaturan mengenai pengadilan khusus dan hakim ad hoc.

4.      Pengaturan mekanisme dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian hakim.

5.      Keamanan dan kesejahteraan hakim.

6.      Transparansi putusan dan limitasi pemberian salinan putusan.

7.      Transparansi biaya perkara serta pemeriksaan pengelolaan dan pertanggungjawaban biaya perkara.

8.      Bantuan hukum, dan

9.      Majelis Lehormatan Hakim dan kewajiban hakim untuk menaati Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

Perubahan secara umum atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama pada dasarnya untuk mewujudkan penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang merdeka dan peradilan yang bersih serta berwibawa,yang dilakukan melalui penataan sistem peradilan yang terpadu ( integrated justice system ), terlebih peradilan agama secara konstitusional merupakan badan peradilan di bawah Mahkamah Agung.

11. Dasar Hukum Pembentukan Pengadilan Agama Purbalingga

  1. Statsblad Tahun 1882 No. 152 jo Statsblad Tahun 1937 No. 116
  2. Undang - Undang Dasar tahun 1945.
  3. Undang - Undang Nomor 7 Tahun 1989.
  4. Undang – Undang Nomor 48 Tahun 2009.
  5. Undang undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Undang undang Nomor 7 tahun 1989
  6. Undang Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.

Berita acara serah terima pengalihan organisasi, administrasi, dan finansial di lingkungan peradilan agama dari Departemen Agama ke Mahkamah agung : Klik Disini

12. Kenaikan Kelas Pengadilan Agama Purbalingga

Setelah melalui proses yang panjang dalam pengusulan kenaikan kelas IA, akhirnya perjuangan berbuah manis di bawah kepemimpinan Amran Abbas, S.Ag., S.H., M.H. Pengadilan Agama Purbalingga berhasil meraih kenaikan kelas yang semula kelas IB menjadi kelas IA. Perjuangan ini tidak lepas dari kerja keras dari seluruh Pegawai Pengadilan Agama Purbalingga yang terus berbenah dan tidak pernah patah semangat. Hari Senin (04/07/2022) Pengadilan Agama Purbalingga secara resmi naik kelas. Hal tersebut di tandai dengan penyerahan secara langsung SK Pemberlakuan Peningkatan Kelas Pengadilan Agama Purbalingga yang telah ditetapkan oleh Sekretaris Mahkamah Agung dengan Nomor 807/SEK/SK/VII/2022 tanggal 4 Juli 2022. Penetapan peningkatan kelas ini, sesuai dengan Surat Menteri PAN dan RB, Nomor B/597/M.KT.01/2022 tanggal 17 Juni 2022 Perihal Persetujuan Peningkatan Kelas/Tipe Pengadilan Tingkat Pertama di Lingkungan Mahkamah Agung RI. Klik Disini

Penyerahan SK Peningkatan Kelas Pengadilan Agama tersebut dilaksanakan secara kolektif bertempat di ruang rapat Tower Gedung Mahkamah Agung, Jakarta. Penyerahan dilakukan langsung oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial, Dr. Sunarto, S.H., M.H., kepada Ketua Pengadilan Agama Purbalingga Amran Abbas, S.Ag., S.H., M.H. yang turut disaksikan oleh Wakil Ketua H. Mahrus, Lc., M.H. dan Sekretaris Rizal Zaenal Abidin, S.H.

Pengadilan Agama Purbalingga menjadi salah satu dari 73 Pengadilan Agama dari Seluruh Indonesia yang berhasil naik kelas. Selama rentang waktu 10 (sepuluh) tahun tersebut Pengadilan Agama Purbalingga berupaya membentuk Tim Kerja, untuk mempersiapkan segala sesuatunya berkaitan dengan kenaikan kelas yang akan mengatur lebih lanjut tentang peralihan organisasi, administrasi dan finansial Badan Peradilan Agama.

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Purbalingga Kelas IA

Jl. Letjend. S. Parman No. 10

Telp: 0281-891174
Fax: 0281-892320

Email  : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Tautan Aplikasi