Kebijakan dan Peraturan Pengadilan
Ketua Pengadilan Agama Purbalingga Klas I-A mengambil suatu kebijakan cepat dan handal yaitu: | |
1. | Berkomitmen untuk terus mengimplementasikan Akreditasi Penjaminan Mutu secara berkesinambungan. |
2. | Berkomitmen untuk melaksanakan Reformasi Birokrasi dan membangun Zona Intergritas menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani. |
3. | Mengusulkan secara prosedural Pengadilan Agama Purbalingga diberi anggaran untuk menambah sarana dan prasarana untuk menunjang peningkatan kualitas pelayan publik. |
4. | Melakukan pembenahan tata ruang kerja mulai Hakim, Kepaniteraan dan, Kesekretariatan. |
5. | Mengusulkan pengisian jabatan apabila ada yang kosong. |
6. | Mengoptimalkan potensi Sumber Daya Manusa pada Pengadilan Agama Purbalingga untuk menjalankan tugas sesuai dengan fungsinya masing-masing. |
7. | Membenahi taman dan tempat bermain anak, serta parkir kenderaan di lingkungan kantor guna peningkatan pelayanan publik. |
8. | Memanfaatkan Teknologi Informasi secara maksimal untuk menciptakan inovasi yang dapat mendukung pelaksanaan tugas, dan peningkatan kinerja aparatur Pengadilan Agama Purbalingga serta peningkatan kualitas pelayanan publik. |
9. | Memberikan motivasi kepada seluruh aparatur Pengadilan Agama Purbalingga untuk selalu bersikap profesional, menjaga integritas dan, bertanggung jawab terhadap tugas dan fungsi masing-masing. |
10. | Memotivasi seluruh aparatur Pengadilan Agama Purbalingga untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. |