MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
Pengadilan Agama Purbalingga Kelas IA

Jl. Letjen S Parman No.10, Kedung Menjangan, Penambongan, Kec. Purbalingga, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah 53316
Slide 1

Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Agama Purbalingga

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, Selamat Datang dan Selamat Berjumpa di Layanan Digital PA Purbalingga.

Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan hukum yang “A.P.I.K. : Akuntabel, Profesional, Integritas, Konsisten.” bagi seluruh masyarakat Kabupaten Purbalingga. Kehadiran website ini merupakan wujud transparansi kami dalam memberikan kemudahan akses informasi dan layanan hukum yang cepat, mudah, dan transparan.

Layanan Unggulan Kami

Untuk memberikan kemudahan bagi Anda, kami menyediakan berbagai layanan digital yang dapat diakses dari mana saja:

  • E-Court (Pendaftaran Perkara Online): Daftar perkara, pembayaran biaya panjar (e-Skum), hingga persidangan secara elektronik tanpa harus datang berulang kali ke kantor.

  • Gugatan Mandiri: Layanan pembuatan surat gugatan atau permohonan secara mandiri melalui aplikasi yang mudah dipandu.

  • Informasi Perkara (SIPP): Pantau status perkembangan perkara Anda, jadwal sidang, hingga riwayat persidangan secara real-time.

  • Cek Radius & Biaya Perkara: Hitung estimasi biaya panjar perkara sesuai dengan radius wilayah tempat tinggal Anda.

  • Validasi Akta Cerai: Layanan pengecekan keaslian produk pengadilan untuk memastikan keamanan dokumen hukum Anda.

  • Layanan Pengaduan (SIWAS): Ruang bagi masyarakat untuk memberikan aspirasi, saran, maupun pengaduan demi peningkatan kualitas layanan kami.

Visi: “Menjadi lembaga peradilan yang agung, sebagai peradilan terbaik yang mampu mewujudkan penegakan hukum dan keadilan yang berorientasi pada Keadilan Berketuhanan Yang Maha Esa, serta memberikan pelayanan prima di bidang peradilan agama bagi pencari keadilan.”

“A.P.I.K. : Akuntabel, Profesional, Integritas, Konsisten.”

maklumat pelayanan informasi publik

maklumat pelayanan

pengumuman pa purbalingga

piagam penghargaan

agen perubahan

banner ucapan

“Pimpinan Pengadilan berkomitmen penuh mewujudkan WBK dan WBBM dengan memberikan keteladanan dalam disiplin, integritas, dan transparansi. Pimpinan secara aktif terlibat dalam pengawasan, mendorong inovasi layanan, serta membangun budaya kerja anti-suap dan birokrasi yang bersih.”

Pimpinan Pengadilan

banner layanan

gallery pa purbalingga

Pelatihan A

Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Secara umum tatacara memperoleh layanan informasi adalah sebagai berikut a. Prosedur Biasa; dan b. Prosedur Khusus. a. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; b. Informasi yang diminta bervolume besar; c. Informasi yang diminta belum tersedia; atau d. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik

Syarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.

Prosedur Bantuan Hukum

PANDUAN BERPErKARA & E-COURT

“Mendengar, Memahami, Mendamaikan: Mengutamakan Penyelesaian Bijaksana.”

e–Court adalah sebuah instrumen Pengadilan sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat dalam hal :

  1. Pendaftaran perkara secara online
  2. Pembayaran secara online
  3. Pengiriman dokumen persidangan (Replik, Duplik, Kesimpulan, Jawaban)
  4. Pemanggilan secara online dan Penyampaian salinan putusan secara online

Manfaat e–Court

Aplikasi e-Court diharapkan mampu meningkatkan pelayanan dalam fungsinya menerima pendaftaran perkara secara online dimana masyarakat akan menghemat waktu dan biaya saat melakukan pendaftaran dan dalam proses persidangan perkara.

Tata Cara Penggunaannya sebagai berikut :

Dasar Hukum e–Court :

    1. Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik,
    2. Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 122/KMA/SK/VII/2018 Tentang Pedoman Tata Kelola Pengguna Terdaftar Sistem Informasi Pengadilan,
    3. Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama MARI Nomor 1294/DjA/HK.00.6/SK/05/2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik
    4. Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 305/SEK/SK/VII/2018 Tentang Penunjukan Pengadilan Percontohan Pelaksanaan Uji Coba Administrasi Perkara Di Pengadilan Secara Elektronik.


Situs e-Court Mahkamah Agung

e–Court adalah sebuah instrumen Pengadilan sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat dalam hal :

  1. Pendaftaran perkara secara online
  2. Pembayaran secara online
  3. Pengiriman dokumen persidangan (Replik, Duplik, Kesimpulan, Jawaban)
  4. Pemanggilan secara online dan Penyampaian salinan putusan secara online

Manfaat e–Court

Aplikasi e-Court diharapkan mampu meningkatkan pelayanan dalam fungsinya menerima pendaftaran perkara secara online dimana masyarakat akan menghemat waktu dan biaya saat melakukan pendaftaran dan dalam proses persidangan perkara.

Tata Cara Penggunaannya sebagai berikut :

Dasar Hukum e–Court :

    1. Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik,
    2. Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 122/KMA/SK/VII/2018 Tentang Pedoman Tata Kelola Pengguna Terdaftar Sistem Informasi Pengadilan,
    3. Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama MARI Nomor 1294/DjA/HK.00.6/SK/05/2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik
    4. Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 305/SEK/SK/VII/2018 Tentang Penunjukan Pengadilan Percontohan Pelaksanaan Uji Coba Administrasi Perkara Di Pengadilan Secara Elektronik.

 

Situs e-Court Mahkamah Agung

HAK DAN PROSEDUR LAYANAN ELITIGASI

E-Litigasi merupakan sebuah sistem dimana proses administrasi persidangan dapat dilakukan secara elektronik. Meliputi pertukaran dokumen persidangan yakni jawaban, replik, duplik, dan kesimpulan dapat dilakukan secara elektronik. Persidangan secara elektronik ini mengacu pada Perma Nomor 1 Tahun 2019. E-Litigasi merupakan bagian dari e-Court.

Beberapa manfaat dari e-Litigasi, diantaranya yaitu:

– Jadwal dan agenda persidangan menjadi lebih pasti.
– Dokumen jawaban, replik, duplik dan kesimpulan dikirim secara elektronik sehingga para pihak tidak perlu ke pengadilan.
– Bukti-bukti tertulis dikirim secara eletronik dan diperbolehkan penggunaan tanda tangan digital.
– Pemeriksaan saksi dan ahli dapat dilakukan dengan teleconference.
– Pembacaan putusan secara elektronik tanpa harus dihadiri para phial.
– Salinan putusan dikirim secara elektronik dan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan salinan fisik.


E-Litigasi memperluas cakupan subjek hukum yang dapat memanfaatkan sistem peradilan elektronik. Jika sebelumnya hanya advokat yang dapat menjadi Pengguna Terdaftar pada e-Court, maka melalui pembaharuan ini Pengguna Lain juga dapat menggunakan layanan tersebut. Pengguna Lain adalah subjek hukum selain advokat yang memenuhi syarat untuk menggunakan sistem informasi pengadilan dengan hak dan kewajiban yang diatur oleh Mahkamah Agung, diantaranya yaitu:

– Jaksa Pengacara Negara
– Biro Hukum Pemerintah/TNI/POLRI
– Kejaksaan RI
– Direksi/ Pengurus atau karyawan yang ditunjuk badan hukum (in-house lawyer)
– Kuasa insidentil yang ditunjuk Undang-Undang

Booklet e-Litigasi Persidangan Secara Elektronik [ DOWNLOAD ]

e-Court Upaya Hukum Banding

Pengadilan Agama tingkat pertama, saat ini e-Court juga dapat digunakan pada upaya hukum Banding, jika perkara pada tingkat pertama memenuhi beberapa persyaratan.

Syarat upaya hukum Banding Online melalui e-Court :

  1. Perkara Tingkat pertama diajukan secara elektronik melalui e-Court
  2. Semua pihak yang berperkara setuju beracara secara elektronik, proses persidangan secara litigasi dan putusan secara elektronik
  3. Wajib memiliki email prinsipal
  4. Salinan Putusan sudah di TTE (Tanda Tangan Elektronik) oleh Panitera Pengadilan

Materi/pedoman terkait e-Court upaya hukum banding dapat diunduh pada alamat berikut : DOWNLOAD

ZONA INTEGRITAS

Manajemen Perubahan
Penataan Tata Laksana
Penataan Sistem Manajemen SDM
Penguatan Akuntabilitas
Penguatan Pengawasan
Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

panggilan perkara ghaib

Notes

"Bagi Anda, Jika Nama Anda tercantum pada list diatas. Harap hadir sesuai tanggal dan waktu yang tertera."

Survei & Indeks Pelayanan Publik

Lihat hasil survei terkini dan berikan suara Anda untuk membantu kami terus meningkatkan kualitas layanan.

Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM)
0
Indeks Persepsi Kualitas Pelayanan (IPKP)
0
Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPAK)
0

SISTEM INFORMASI PENELUSURAN PERKARA

“Mendengar, Memahami, Mendamaikan: Mengutamakan Penyelesaian Bijaksana.”

Laporan Statistik Perkara

Notes

"Berikan informasi kepada user mengenai laporan ini".

Laporan Realisasi Anggaran

Notes

"Berikan informasi kepada user mengenai laporan ini".

JAM PELAYANAN

Senin - Jumat (Kecuali Hari Libur Nasional)

Senin ~ Kamis

07:30 - 16:00
Istirahat: 12:00 - 13:00

Jumat

07:30 - 16:30
Istirahat: 11:30 - 13:00

Loket Pendaftaran: Tutup 30 menit sebelum jam istirahat dan jam akhir pelayanan.

Layanan e-Court: 24 jam (pendaftaran online)

Libur Nasional: Tutup sesuai ketetapan pemerintah

PENGADUAN MASYARAKAT

Layanan Aspirasi, Keluhan & Laporan

“Suara Anda adalah bahan perbaikan kami untuk pelayanan yang lebih baik”

Telepon

0281-891174

Email

pa_purbalingga@yahoo.co.id

WhatsApp

+62 8132 5645 544

Kotak Saran

Tersedia di ruang pelayanan

Saluran Pengaduan Resmi

Hindari penipuan dan hanya gunakan saluran yang kami sampaikan pada website ini.

Pengadilan Agama Purbalingga | *Setiap laporan akan ditindaklanjuti maksimal 5 hari kerja

Agenda Pengadilan Agama

“Adaptif dan Inovatif: Menjemput Modernisasi dengan Tetap Berakar pada Nilai.”

"Jangan sampai terlewat! Cek jadwal lengkap kegiatan di sini, lengkap dengan detail waktu dan lokasinya."

We use cookies to personalise content and ads, to provide social media features and to analyse our traffic. We also share information about your use of our site with our social media, advertising and analytics partners. View more
Cookies settings
Accept
Privacy & Cookie policy
Privacy & Cookies policy
Cookie name Active

This module allows the displaying of a syndicated feed. Help

{loadmodule feed,Feed Display}
Save settings
Cookies settings