Fasilitas Jalur Disabilitas Tuna Netra (Guiding Block Indoor) dan Tanda Khusus Kursi Roda di Pengadilan Agama Purbalingga (26/10)
Bertempat di ruang PTSP serta ruang sidang I dan ruang sidang II, kini telah tersedia Fasilitas Jalur Disabilitas (Guiding Block Indoor) di Ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan ruang sidang I dan ruang sidang II Pengadilan Agama Purbalingga sebagaimana telah dipasang di awal bulan Oktober 2022.
Pengadilan Agama Purbalingga memasang sarana dan prasarana untuk para pencari keadilan penyandang disabilitas tuna netra berupa jalur pemandu disabilitas guna dapat memenuhi hak penyandang disabilitas yang harus berhadapan hukum dan beracara di Pengadilan Agama Purbalingga
Guiding block atau jalur pemandu disabilitas terpasang dari mulai pintu masuk PTSP hingga ke dalam ruang sidang I yaitu ruang sidang Zaid Bin Tsabit dan ruang sidang II yaitu ruang sidang Muadz bin Jabal juga membentang di sepanjang ruang PTSP yaitu sepanjang loket dan meja pelayanan hingga ruang tunggu sidang yang juga menghubungkan ke ruang laktasi dan ruang mediasi.
Selain jalur pemandu disabilitas tuna netra dengan guiding block indoor, kini juga telah tersedia ruang tunggu disabilitas bagi pengguna kursi roda pada ruang tunggu PTSP Pengadilan Agama Purbalingga tepat di sisi depan bersebelahan dengan kursi prioritas. Stiker khusus disabilitas juga terpasang di ruang sidang I dan ruang sidang II, sebagai ruang beracara bagi pencari keadilan dengan kursi roda.
Dengan adanya fasilitas disabilitas yang ada di Pengadilan Agama Purbalingga diharapkan warga disabilitas dapat mengakses seluruh layanan, termasuk persidangan secara mandiri. [Yola / Tim Media]