Optimalisasi Pelayanan Toilet Khusus Disabilitas ( Panic Button )
Pada Pengadilan Agama Purbalingga
Purbalingga (21/11/2022), Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
Pengadilan Agama Purbalingga berkomitmen memberikan akses terhadap keadilan yang merupakan hak dasar bagi setiap manusia termasuk juga bagi penyandang disabilitas yang salah satunya yaitu pelayanan toilet khusus disabilitas (Panic Button).
Pemasangan panic button (tombol darurat) pada toilet khusus disabilitas di Pengadilan Agama Purbalingga bertujuan untuk membantu jika para pencari keadilan khususnya pengguna toilet disabilitas memerlukan bantuan. Alarm akan berbunyi jika tombol ditekan dan petugas jaga kami akan segera menindaklanjuti/memberikan pertolongan.
Dengan adanya fasilitas pelayanan yang dikhususkan untuk para penyandang disabilitas di Pengadilan Agama Purbalingga diharapkan benar benar bisa membantu dan memudahkan para pencari keadilan khususnya para penyandang disabilitas. ( Tunjung/Tim Media)