Biaya Memperoleh Informasi
Biaya salinan informasi
Pelayanan informasi publik di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan dibawahnya tidak dipungut biaya. Namun untuk biaya penggandaan atau perekaman yang timbul dari permohonan informasi publik ditanggung oleh Pemohon Informasi Publik, kecuali untuk informasi yang telah ditentukan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Catatan: Untuk biaya PNBP di Lingkungan Mahkamah Agung dan Peradilan di bawahnya, diatur Pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2018 Tetang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya.
1. Biaya perolehan informasi dibebankan kepada Pemohon.
2. Biaya perolehan informasi sebagaimana dimaksud butir 1 terdiri atas biaya penggandaan (misalnya fotokopi) informasi yang dimohonkan serta biaya transportasi untuk melakukan penggandaan tersebut.
3. Biaya penggandaan sebagaimana dimaksud butir 2 adalah biaya riil yang ditetapkan oleh penyedia jasa pelayanan penggandaan.
4. Atasan PPID menetapkan biaya riil transportasi untuk melakukan penggandaan informasi sebagaimana dimaksud butir 2 dengan memperhatikan kondisi wilayah, dalam hal biaya tersebut diperlukan (misalnya lokasi penyedia jasa pelayanan penggandaan jauh dari Pengadilan).
5. Terhadap permohonan informasi mengenai penggandaan putusan atau penetapan tidak dikenakan biaya leges karena yang dapat diberikan kepada pemohon bukan merupakan salinan resmi.
Dasar Hukum: SK KMA Nomor: 2-144/KMA/SK/VIII/2022
Rincian biaya salinan informasi di Pengadilan Agama Purbalingga
Biaya fotocopy Rp 500,-/lembar