bannerweb joomla

Written by Super User on . Hits: 1614

SYARAT DAN PROSEDUR PERKARA TANPA BIAYA (PRODEO)

 

 

Berdasarkan PERMA Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, layanan pembebasan biaya perkara adalah negara menanggung biaya proses berperkara di pengadilan, sehingga setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dapat berperkara secara cuma-cuma (prodeo).

Syarat-syarat berperkara prodeo

Setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dapat mengajukan permohonan pembebasan biaya perkara. Tidak mampu secara ekonomi dapat dibuktikan dengan:

  1. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah setempat yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara. 
  2. Surat Keterangan Tunjangan sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Beras Miskin (Raskin), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kartu Perlindungan Sosial (KPS), atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan daftar penduduk miskin dalam basis data terpadu pemerintah atau yang dikeluarkan oleh instansi lain yang berwenang untuk mengeluarkan surat keterangan tidak mampu.

Prosedur berperkara

Tingkat Pertama
  1. Dalam hal perkara perdata, perdata agama, dan tata usaha negara, Penggugat/Pemohon mengajukan permohonan pembebasan biaya perkara sebelum sidang pertama secara tertulis atau sebelum sdiang persiapan khusus untuk perkara tata usaha negara.
  2. Apabila Tergugat/Termohon mengajukan permohonan pembebasan biaya perkara, maka permohoan itu disampaikan secara tertulis sebelum menyampaikan jawaban atas gugatan Penggugat/Pemohon.
  3. Permohonan pembebasan biaya perkara diajukan kepada Ketua Pengadilan melalui kepaniteraan dengan melampirkan bukti tertulis berupa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau dokumen sejenisnya.
  4. Panitera/Sekretaris memeriksa kelayakan pembebasan biaya perkara dan ketersediaan anggaran.
  5. Ketua Pengadilan berwenang untuk melakukan pemeriksaan berkas berdasarkan pertimbangan Panitera/Sekretaris dan mengeluarkan Surat Penetapan Layayan Pembebasan Biaya Perkara apabila permohonan dikabulkan.
Tingkat Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK)
  1. Dalam hal perkara telah ditetapkan sebagai perkara bebas biaya oleh pengadilan tingkat pertama, pengajuan memori banding atau kontra memori banding untuk berperkara secara bebas biaya harus disertai Surat Penetapan Layanan Pembebasan Biaya Perkara yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Tingkat Pertama.
  2. Dalam hal perkara telah ditetapkan sebagai perkara bebas biaya oleh pengadilan tingkat pertama, pengajuan memori kasasi atau kontra memori kasasi untuk berperkara secara bebas biaya harus disertai Surat Penetapan Layanan Pembebasan Biaya Perkara yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Tingkat Pertama.
  3. Dalam hal perkara telah ditetapkan sebagai perkara bebas biaya oleh pengadilan tingkat pertama, pengajuan memori peninjauan kembali atau kontra memori peninjauan kembali untuk berperkara secara bebas biaya harus disertai Surat Penetapan Layanan Pembebasan Biaya Perkara yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Tingkat Pertama.
  4. Dalam hal permohonan pembebasan biaya perkara diajukan untuk pertama kali di tingkat banding, kasasi dan peninjauan kembali, maka permohonan dilakukan segera setelah putusan tingkat sebelumnya diterima dan sebelum memori atau kontra memori diajukan.
  5. Permohonan Pembebasan Biaya Perkara diajukan kepada Ketua Pengadilan tingkat pertama melalui kepaniteraan dengan melampirkan bukti tertulis berupa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau dokumen sejenisnya.
  6. Ketua Pengadilan berwenang untuk melakukan pemeriksaan berkas berdasarkan pertimbangan Panitera/Sekretaris dan mengeluarkan Surat Penetapan Layayan Pembebasan Biaya Perkara apabila permohonan dikabulkan.

- Biaya prodeo dibebankan kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama.

- Komponen biaya sebagai akibat dari pembebasan biaya perkara terdiri dari:

  1. Meterai
  2. Biaya pemanggilan para pihak
  3. Biaya pemberitahuan isi putusan
  4. Biaya Sita Jaminan
  5. Biaya pemeriksaan setempat
  6. Biaya Saksi/Ahli
  7. Biaya Eksekusi
  8. Alat Tulis Kantor (ATK)
  9. Penggandaan/ fotokopi berkas perkara dan surat-surat yang berkaitan dengan berkas perkara
  10. Penggandaan salinan putusan
  11. Pengiriman pemberitahuan nomer register ke Pengadilan Pengaju dan para pihak, salinan putusan, berkas perkara dan surat-surat lain yang dipandang perlu
  12. Pemberkasan dan penjilidan berkas perkara yang telah diminutasi, dan
  13. Pengadaan perlengkapan kerja Kepaniteraan yang habis pakai.
  • Biaya perkara prodeo dikeluarkan oleh Pengadilan Agama sesuai dengan anggaran yang tersedia pada DIPA dan ketentuan-ketentuannya.
  • Biaya perkara prodeo pada tingkat pertama, tingkat banding dan tingkat kasasi dibebankan kepada DIPA Pengadilan Agama.


Mekanisme Pembiayaan Layanan Pembebasan Biaya Perkara

    • Pemanggilan pertama dilakukan oleh Jurusita tanpa biaya (seperti prodeo murni).
    • Apabila permohonan berperkara secara prodeo dikabulkan oleh Majelis Hakim, Panitera Pengganti menyerahkan salinan amar putusan sela kepada Kuasa Pengguna Anggaran untuk kemudian dibuatkan Surat Keputusan bahwa biaya perkara tersebut dibebankan kepada DIPA pengadilan.
    • Berdasarkan Surat Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bendahara Pengeluaran menyerahkan bantuan biaya perkara kepada kasir sebesar yang telah ditentukan dalam DIPA.
    • Kasir kemudian membuat SKUM dan membukukan bantuan biaya perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) di dalam Jurnal dan mempergunakannya sesuai kebutuhan selama proses perkara berlangsung.
    • Kasir harus terlebih dahulu menyisihkan biaya redaksi dan meterai dari alokasi biaya perkara sebagaimana dimaksud pada ayat 4 (empat)
    • Dalam hal ketersediaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah habis sementara perkara masih memerlukan proses lebih lanjut, maka proses selanjutnya dilaksanakan secara prodeo murni.
    • Dalam hal terdapat sisa anggaran perkara prodeo sebagaimana dimaksud pada ayat (4), sisa tersebut dikembalikan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (Bendahara Pengeluaran).
    • Apabila permohonan berperkara secara prodeo ditolak, maka proses berperkara dilaksanakan sebagaimana perkara biasa.

 
Mekanisme Pengawasan dan Pertanggung Jawaban

  • Kuasa Pengguna Anggaran menyimpan seluruh bukti pengeluaran anggaran sesuai ketentuan.
  • Bendahara Pengeluaran melakukan pembukuan setiap transaksi keuangan untuk penanganan perkara prodeo sesuai ketentuan.
  • Dalam hal permohonan prodeo dikabulkan, maka seluruh biaya yang dikeluarkan dari DIPA harus dicatat dalam buku jurnal.

Panitera/Sekretaris melaporkan pelaksanaan perkara prodeo melalui SMS Gateway dan laporan lainnya sesuai ketentuan.

 
 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Purbalingga Kelas IA

Jl. Letjend. S. Parman No. 10

Telp: 0281-891174
Fax: 0281-892320

Email  : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Tautan Aplikasi