Pengumuman!!
Dalam rangka mendukung pelaksanaan Mediasi Non Hakim pada Pengadilan Agama Purbalingga dengan ini diberitahukan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Purbalingga dan sekitarnya, bahwa Pengadilan Agama Purbalingga membuka pendaftaran untuk menjadi Mediator Non Hakim, dengan ketentuan sebagai berikut :
- Pendaftaran dibuka paling lama 12 (dua belas) hari sejak diterima permohonan.
- Pasfoto ukuran 4x6
- Fotokopi KTP
- Daftar riwayat hidup
- Fotokopi NPWP
- Fotokopi Ijazah terakhir
- Memiliki Sertifikat Mediator yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung RI atau Lembaga Sertifikasi Mediator terakreditasi;
- Tidak masuk dalam daftar hitam
- Bersedia mengikuti aturan Pengadilan Agama Purbalingga
Demikian pengumuman ini disampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Purbalingga, 01 Desember 2025
Ketua,
ttd
Alwin, S.Ag., M.H.
