Monev PTSL di PA Purbalingga (09/12)

purbalingga I pa.purbalingga.go.id
Pada Selasa 09/12 pukul 08.00 WIB, Ketua PA Purbalingga Alwin, S.Ag., M.H. beserta Panitera, dan para Panitera Muda melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penerapan pelayanan terpadu satu loket PA Purbalingga. Hal ini sebagai tindak lanjut untuk mewujudkan misi meningkatkan efektivitas pengelolaan penyelesaian perkara di PA Purbalingga serta meraih harapan terwujudnya wilayah bebas korupsi dan wilayah birokrasi bersih melayani.
Perbedaan antara PTSP yang biasa dengan Pelayanan Terpadu Satu Loket (PTSL) yaitu jika dalam PTSP biasa setiap loket yang terdiri dari Loket I, Loket II, dan Loket III, mempunyai fungsi yang berbeda-beda, Loket I melayani informasi perkara, Loket II melayani pendaftaran perkara, dan Loket III melayani pengambilan produk pengadilan, sedangkan PTSL setiap loket yang terdiri dari Loket I, Loket II, dan Loket III, mempunyai fungsi yang sama, yaitu melayani informasi, pendaftaran, dan pengambilan produk pengadilan.
"PA Purbalingga terus berbenah dengan memperbaiki sistem dan fasilitas yang sudah ada agar menjadi lebih baik. Salah satunya yaitu dengan diterapkannya Pelayanan Terpadu Satu Pintu sistem loket. Semoga dapat memudahkan para pencari keadilan yang berperkara di PA Purbalingga" ujar ketua PA Purbalingga kepada tim media.
