Penerbitan perdana E-AC di PA Purbalingga (03/07)
purbalingga I pa.purbalingga.go.id
Pada Kamis (03/07) merupakan hari bersejarah bagi Pengadilan Agama Purbalingga karena berhasil menerbitkan perdana E-AC (Elektronik Akta Cerai). E-AC tersebut diserahkan langsung oleh Ketua PA Purbalingga Alwin, S.Ag., M.H. kepada pihak pencari keadilan.
Penyerahan perdana E-AC PA Purbalingga dengan Nomor Perkara 741/Pdt.G/2025/PA.Pbg. Ketua Pengadilan Agama Purbalingga Bapak Alwin, S.Ag., M.H. mengatakan bahwa Pengadilan Agama Purbalingga telah memberlakukan penerbitan Salinan Putusan dan Akta Cerai secara elektronik. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penerbitan Salinan Putusan dan Akta Cerai di Lingkungan Peradilan Agama secara Elektronik.
Dengan demikian, seluruh perkara yang telah berkekuatan hukum tetap mulai 1 Juli 2025 dapat mengakses Akta Cerai dan Salinan Putusan melalui situs EAC (Elektronik Akta Cerai) pada tautan [https://eac.mahkamahagung.go.id/](https://eac.mahkamahagung.go.id/). Ini berarti masyarakat pencari keadilan bisa mendapatkan produk pengadilan seperti Salinan Putusan atau Akta Cerai tanpa perlu datang langsung ke kantor pengadilan, menjadikannya lebih praktis, efisien, dan tentunya lebih aman.