Penyuluhan Hukum Perkawinan Dan Kewarisan Islam
Pada tanggal 30 November 2021, Ketua Pengadilan Agama Purbalingga Kelas I B Amran Abbas, S.Ag., S.H., M.H menghadiri acara dan sekaligus sebagai narasumber dalam Penyuluhan Hukum di Kecamatan Kalimanah Kabupaten Purbalingga yang diselenggarakan oleh Bagian Hukum Sekda Kabupaten Purbalingga yang dihadiri oleh + 85 orang yang terdiri dari para Lurah dan Kepala Desa serta pejabat kelurahan dan desa di Kecamatan Kalimanah. Tema yang disampaikan oleh Amran adalah “Perkawinan dan Kewarisan Islam”. Dalam pemaparannya Amran menjelaskan tentang latar belakang, tugas pokok dan fungsi serta kewenangan Pengadilan Agama Purbalingga Kelas I B di Kabupaten Purbalingga. Kemudian dilanjutkan pemaparan hukum perkawinan dan hukum waris menurut hukum Islam dan hukum positif di Indonesia.
Para pejabat kelurahan dan desa sangat antusias dengan adanya acara tersebut, sehingga pada saat sesi tanya jawab banyak yang bertanya tentang hukum perkawinan dan hukum waris menurut hukum islam. Dan dari sesi tersebut Para pejabat kelurahan dan desa dapat memahami dan mengerti tugas dan Pengadilan Agama yang bukan hanya mengadili perkara cerai gugat saja, sekaligus mengerti hukum perkawinan dan hukum waris menurut hukum islam. Selain menjadi faham, kelak Para Pejabat kelurahan dan desa yang hadir diharapkan menjadi corong untuk menyampaikan perihal hukum perkawinan dan kewarisan Islam ke masyarakat yang belum faham.
Kehadiran Ketua Pengadilan Agama Purbalingga dalam penyuluhan hukum kali ini adalah merupakan follow up dari audiens Ketua, Wakil Ketua, Panitera dan Sekretaris kepada Ibu Bupati Purbalingga pada dua bulan lalu yang salah satu pembicaraannya agar ibu Bupati dapat memberikan kesempatan kepada Pengadilan Agama Purbalingga turut serta memberikan penyuluhan hukum dalam kegiatan-kegiatan penyuluhan hukum yang diselenggarakan oleh Pemkab Purbalingga.