bannerweb joomla

Written by Super User on . Hits: 16

Faktor Yang Mempengaruhi Keberhasilan Mediasi

(Studi Kasus Di PA Purbalingga) 07/01

Pengadilan Agama Purbalingga terbentuk untuk memfasilitasi masyarakat yang ada di Kabupaten Purbalingga dalam menyelesaikan sengketa atau perkara. Pengadilan Agama Purbalingga adalah instansi peradilan tingkat pertama yang mempunyai kewewenangan memeriksa perkara, mengadili perkara, dan memutus sengketa perdata tertentu di kalangan umat muslim, seperti perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah, dan ekonomi syariah. Pengadilan Agama Purbalingga adalah satuan kerja dari pelaku kekuasaan kehakiman di negara Indonesia dan berada di bawah lingkungan Mahkamah Agung.

selengkapnya: Klik Disini

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Purbalingga Kelas IA

Jl. Letjend. S. Parman No. 10

Telp: 0281-891174
Fax: 0281-892320

Email  : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Tautan Aplikasi