Faktor Yang Mempengaruhi Keberhasilan Mediasi
(Studi Kasus Di PA Purbalingga) 07/01
Pengadilan Agama Purbalingga terbentuk untuk memfasilitasi masyarakat yang ada di Kabupaten Purbalingga dalam menyelesaikan sengketa atau perkara. Pengadilan Agama Purbalingga adalah instansi peradilan tingkat pertama yang mempunyai kewewenangan memeriksa perkara, mengadili perkara, dan memutus sengketa perdata tertentu di kalangan umat muslim, seperti perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah, dan ekonomi syariah. Pengadilan Agama Purbalingga adalah satuan kerja dari pelaku kekuasaan kehakiman di negara Indonesia dan berada di bawah lingkungan Mahkamah Agung.
selengkapnya: Klik Disini
