PA Purbalingga Gelar Sidang Pemeriksaan Setempat (descente) (15/11)
purbalingga I pa.purbalingga.go.id
Pengadilan Agama Purbalingga Kelas IA menggelar sidang pemeriksaan setempat (descente) di wilayah hukumnya dalam rangka penyelesaian perkara yang dilakukan oleh tim yang terdiri dari Majelis Hakim dan staf pengadilan guna memastikan kesesuaian antara fakta yang terungkap dalam persidangan dengan kondisi riil objek sengketa.
Sidang pemeriksaan setempat ini dipimpin oleh Dr. Drs. H. Saefudin, S.H., M.H. dan Nana, S.Ag., M.H., selaku Majelis Hakim. Mereka dibantu oleh Yusuf Effendi, S.H. sebagai Panitera Pengganti serta Ahmad Fatrudin sebagai Juru Sita. Penggugat juga turut hadir dalam sidang ini.
Sejumlah objek sengketa dalam perkara tersebut meliputi sebidang tanah beserta sawah. Tim langsung melakukan pengukuran terhadap tanah-tanah tersebut untuk memverifikasi luas dan batas-batasnya.
Meskipun pemeriksaan setempat bukan alat bukti resmi menurut Pasal 164 HIR, namun tujuannya adalah memberikan kepastian kepada hakim mengenai peristiwa yang menjadi sengketa. Oleh karena itu, pemeriksaan setempat memiliki fungsi sebagai alat bukti yang kekuatan pembuktiannya diuji oleh hakim.
Sidang pemeriksaan setempat ini berjalan dengan aman dan tertib selama sekitar 2 jam. Setelah memperoleh informasi yang cukup, Majelis Hakim mengakhiri sidang dan kembali ke pengadilan untuk melanjutkan proses persidangan. Pemeriksaan setempat ini penting untuk memastikan bahwa putusan yang akan diambil nantinya dapat dieksekusi dengan tepat sesuai dengan kondisi riil lapangan.