𝐌𝐄𝐋𝐀𝐋𝐔𝐈 𝐒𝐈𝐃𝐀𝐍𝐆 𝐓𝐄𝐋𝐄𝐂𝐎𝐍𝐅𝐄𝐑𝐄𝐍𝐂𝐄, 𝐏𝐀 PURBALINGGA 𝐖𝐔𝐉𝐔𝐃𝐊𝐀𝐍 𝐏𝐄𝐑𝐀𝐃𝐈𝐋𝐀𝐍 𝐌𝐎𝐃𝐄𝐑𝐍 (12/09)
purbalingga I pa.purbalingga.go.id
Rabu, 11 September 2024
Sepasang suami istri dihadirkan di Ruang Media Center PA Purbalingga, pasalnya Pasutri tersebut diminta keterangan dan bukti oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Purbalingga yang menangani perkara pengangkatan anak yang diajukan dengan nomor perkara 275/Pdt.P/2024/Pa.Pbg. Perkara pengangkatan anak ini mengangkat anak kandung dari pasangan suami istri yang berdomisili di Kecamatan Cawas Kabupaten Klaten, maka dari itu PA Purbalingga meminta bantuan PA Klaten untuk menghadirkan orang tua kandung dengan metode sidang teleconfrence.
Bagi PA Purbalingga, persidangan jarak jauh dengan memanfaatkan perangkat teknologi informasi bukanlah sesuatu yang baru. Sebagai pengadilan agama yang mewujudkan peradilan modern, PA Purbalingga telah memfasilitasi persidangan jarak jauh tersebut dengan menggunakan teknologi video conference yang mampu memangkas jarak dan waktu serta lebih efektif, cepat dan berbiaya murah tentunya. Semoga dengan adanya sidang teleconference ini, dapat memudahkan serta mempercepat para pencari keadilan untuk menyelesaikan perkaranya.