Perkara Cerai Gugat Berhasil Didamaikan (30/07)
purbalingga I pa.purbalingga.go.id
Pengadilan Agama Purbalingga pada tanggal 29/07 berhasil mendamaikan perkara cerai gugat nomor 1242/Pdt.G/2024/PA.Pbg. Perkara No. 1242/Pdt.G/2024/PA.Pbg yang didaftarkan di Pengadilan Agama Purbalingga merupakan perkara yang ditangani oleh majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Drs. Endang Sofwan, M.H. dengan dua Hakim anggota Dr. Drs. H. Saefudin, S.H., M.H., dan Awaluddin Nur Imawan, S.Ag.
Perkara yang baru didaftarkan tanggal 04 Juli 2024 berakhir dengan kesepakatan antara kedua belah pihak. Keduanya bersifat kooperatif ikut andil dalam proses sidang dan berjalan dengan lancar.
Kegigihan, kesungguhan, dan kesabaran Majelis Hakim dalam mengupayakan perdamaian akhirnya membuahkan hasil. Pada persidangan kedua, Senin 29/07 Majelis Hakim berhasil mendamaikan para pihak dengan Penggugat mencabut perkaranya.
Semoga dengan adanya keberhasilan perdamaian perkara ini dapat menjadi motivasi bagi para hakim lainnya untuk dapat semaksimal mungkin mengusahakan perdamaian bagi para pihak yang berperkara dan semoga kedepan semakin banyak perkara yang berhasil didamaikan Pengadilan Agama Purbalingga.