PERKARA EKONOMI SYARIAH BERHASIL DIDAMAIKAN
OLEH MAJELIS HAKIM PENGADILAN AGAMA PURBALINGGA (11/01)
purbalingga I pa.purbalingga.go.id
Pengadilan Agama Purbalingga merupakan salah satu satuan kerja di lingkungan Peradilan Agama yang banyak mengadili perkara ekonomi syariah, salah satunya adalah perkara No.2304/Pdt.G/2023/PA.Pbg yang didaftarkan pada 11 Desember 2023.
Perkara No.2304/Pdt.G/2023/PA.Pbg yang didaftarkan di Pengadilan Agama Purbalingga merupakan perkara ekonomi syariah yang ditangani oleh Majelis Hakim Drs. Nursidik, M.H. sebagai ketua majelis dengan dua hakim anggota bernama Awaludin Nur Imawan, S.Ag. dan Baso Abbas Mulyadi, S.H.I. merupakan gugatan ekonomi syariah dengan acara biasa, karena nilai gugatan materiilnya lebih dari Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). (Pasal 2 PERMA No 14 Tahun 2016 dan Pasal 1 PERMA No 4 Tahun 2019).
Perkara yang baru didaftarkan tanggal 11 Desember 2023 berakhir dengan kesepakatan antara kedua belah pihak. Keduanya bersifat kooperatif ikut andil dalam proses sidang dan berjalan dengan lancar.
Kegigihan, kesungguhan, dan kesabaran Majelis Hakim dalam mengupayakan perdamaian akhirnya membuahkan hasil. Pada persidangan kedua, Kamis 11 Januari 2024, Majelis Hakim berhasil mendamaikan para pihak dengan Penggugat mencabut perkaranya.
Semoga dengan adanya keberhasilan perdamaian perkara ini dapat menjadi motivasi bagi para hakim lainnya untuk dapat semaksimal mungkin mengusahakan perdamaian bagi para pihak yang berperkara dan semoga kedepan semakin banyak perkara yang berhasil didamaikan Pengadilan Agama Purbalingga.