Sidang Teleconference antara Pengadilan Agama Purbalingga dengan Pengadilan Agama Pamekasan (16/02/2023)
Purbalingga | pa.purbalingga.go.id
Pengadilan Agama Purbalingga - Kamis (16/02) Pengadilan Agama Purbalingga melaksanakan sidang secara teleconference di ruang sidang satu Pengadilan Agama Purbalingga dengan agenda menghadirkan orang tua Pemohon II dalam Perkara Asal Usul Anak. Sidang teleconference dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Purbalingga yang juga berperan sebagai Ketua Majelis Hakim, Bapak Dr. Rifai, S.Ag., S.H., M.H.. dengan Hakim Anggota, Drs. Mutamakin, S.H. dan Bapak Awaluddin Nur Imawan, S.Ag.beserta Panitera Pengganti Bapak Sudin, S.Ag., M.H. Sidang secara teleconference ini dilakukan dengan Pengadilan Agama Pamekasan, dikarenakan pihak wali atau orang tua dari Pemohon II berada di Kabupaten Pamekasan, Provinsi Jawa Timur. Sedangkan pihak Pemohon II berada di Kabupaten Purbalingga.
Sidang teleconference antara Pengadilan Agama Purbalingga dengan Pengadilan Agama Pamekasan berjalan dengan lancar berkat koordinasi dari kedua belah pihak dan kedua Pengadilan Agama yang saling melakukan komunikasi dengan baik. [Yola / Tim Media]