Kegiatan Sidang Di Luar Gedung Pengadilan (Sidang Kelilling) Tahun 2023
Pengadilan Agama Purbalingga Kelas IA
Pada hari ini, Jum’at 27 Januari 2023 Pengadilan Agama Purbalingga melaksanakan 2 (dua) Kegiatan Sidang Di Luar Gedung Pengadilan (Sidang Keliling). Apa itu Sidang Keliling? Sidang keliling adalah sidang pengadilan yang dilaksanakan di luar gedung pengadilan yang di peruntukan bagi masyarakat yang mengalami hambatan untuk datang ke kantor pengadilan karena alasan jarak, transportasi dan biaya. Manfaat dari Sidang Keliling bagi para pencari keadilan, yakni :
- Lokasi sidang lebih dekat dengan tempat tinggal yang mengajukan perkara.
- Biaya transportasi lebih ringan.
- Menghemat waktu
Yang Bisa Mengajukan Perkara dalam Sidang Keliling adalah semua orang dapat mengajukan perkaranya untuk diselesaikan melalui pelayanan sidang keliling oleh pengadilan setempat. Perkara a yang dapat diajukan dalam Sidang Keliling adalah Semua perkara pada dasarnya dapat diajukan melalui sidang keliling, akan tetapi karena keterbatasan pada pelayanan sidang keliling, maka perkara yang dapat diajukan melalui sidang keliling, di antaranya adalah:
- Itsbat nikah: pengesahan/pencacatan nikah bagi pernikahan yang tidak terdaftar di KUA
- Cerai gugat: gugatan cerai yang ajukan oleh istri
- Cerai talak: permohonan cerai yang diajukan oleh suami
- Penggabungan perkara Itsbat dan cerai gugat/cerai talak apabila pernikahan tidak tercatat dan akan mengajukan perceraian .
- Hak asuh anak: Gugatan atau permohonan hak asuh anak yang belum dewasa.
- Penetapan ahli waris: Permohonan untuk menetapkan ahli waris yang sah.
Di mana Sidang Keliling Dilaksanakan? Sidang Keliling Dilaksanakan Pengadilan biasanya melaksanakan sidang keliling di balai sidang pengadilan, kantor kecamatan, kantor balai desa, kantor KUA, atau tempat fasilitas umum yang mudah dijangkau oleh masyarakat yang tinggal jauh dari kantor pengadilan. Maka dari itu Kegiatan Sidang Keliling Pengadilan Agama Purbalingga berada di Kantor Balai Desa Tlagayasa, Kecamatan Bobotsari, Kabupaten Purbalingga dan Kantor Balai Desa Karangsari, Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten Purbalingga. Ketua Pengadilan Agama Purbalingga Kelas IA, Drs. Jakfaroni, S.H sebagai Ketua Majelis Hakim yang bersidang di Balai Desa Tlagayasa. Sedangkan Wakil Ketua Pengadilan Agama Purbalingga Kelas IA, Dr. Rifai., S.Ag., S.H., M.H. sebagai Ketua Majelis Hakim yang bersidang di Balai Desa Karangsari. Dua Tim tersebut telah menyidangkan perkara cerai gugat dan cerai talak.(27/01/2023)