Ketua Pengadilan Agama Purbalingga menjadi narasumber Penyuluhan Hukum Kepada Masyarakat Desa Karangreja, Kecamatan Kutasari, Kabupaten Purbalingga
Bertempat di Desa Karangreja, Kecamatan Kutasari, Kabupaten Purbalingga, Selasa (25/10) pukul 09.00 WIB berdasarkan surat undangan Sekretaris Daerah Kabupaten Purbalingga nomor : 005/20122/2022 tanggal 18 Oktober 2022, Ketua Pengadilan Agama Purbalingga Kelas IA Drs. Jakfaroni, S.H. menjadi narasumber Penyuluhan Hukum Kepada Masyarakat Desa Karangreja. Kegiatan ini dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum terkait materi undang – undang perkawinan. Adapun tema penyuluhan hukum ini yaitu dispensasi kawin, isbat nikah, dan tindakan preventif untuk menanggulangi tingkat perceraian di Kabupaten Purbalingga.
“Penyuluhan hukum merupakan salah satu kegiatan penyebarluasan informasi dan pemahaman terhadap norma hukum dan peraturan perundang - undangan yang berlaku guna mewujudkan dan mengembangkan kesadaran hukum masyarakat sehingga tercipta budaya hukum dalam bentuk tertib dan taat atau patuh terhadap norma hukum dan peraturan undang – undang. Diharapkan dengan adanya kegiatan ini akan mengurangi tingkat perceraian yang disebabkan banyaknya terjadi dispensasi kawin dan isbat nikah di Kabupaten Purbalingga”ujar Jakfaroni.
Tindakan preventif untuk menanggulangi tingkat perceraian di Kabupaten Purbalingga dapat dilakukan dengan cara mensosialisasikan dampak terjadi pernikahan dini, penyuluhan hukum, dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya kesiapan mental dalam menjalani hidup berumah tangga.
Setelah pemaparan materi oleh Ketua PA Purbalingga, dilanjutkan dengan diskusi masyarakat Desa Karangreja. Acara berlangsung dengan lancar diikuti dengan antusiasme masyarakat hingga penghujung acara. (Yesi/Team Media).