Sosialisasi Perubahan Komponen Biaya Panjar Dalam Amar Putusan dan SIPP Pengadilan Agama Purbalingga
Bertempat di Media Center, Jumat (07/10) pukul 14.00 WIB Aparatur Pengadilan Agama Purbalingga mengikuti rapat sosialisasi perubahan komponen biaya panjar dalam amar putusan dan SIPP Pengadilan Agama Purbalingga berdasarkan surat edaran Pengadilan Agama Purbalingga nomor : W11-A23/1540/OT.1.1/X/2022 tanggal 06 Oktober 2022. Rapat ini dipimpin oleh Wakil ketua PA Purbalingga Bapak Dr. Rifai, S.Ag., S.H., M.H.
Acara diawali dengan sambutan Wakil ketua sekaligus membuka agenda rapat hari ini. Beliau mengucapkan terimakasih kepada para Hakim, Panitera, para pejabat struktural dan fungsional PA Purbalingga yang menyempatkan hadir dalam agenda rapat hari ini.
"Ada beberapa hal yang menjadi dasar hukum tentang penunjukan PNBP dalam perkara pengadilan agama yaitu pasal 90 dan 91 undang – undang nomor 07 tahun 1989 diubah menjadi undang – undang nomor 03 tahun 2006 dan diperbaharui kembali pada undang – undang nomor 50 tahun 2009. SK Ketua Mahkamah Agung nomor 57/KMA/SK/3/2019, serta SK Dirjen Badilum nomor 05 tahun 2019 tentang peningkatan kepatuhan penanganan bantuan panggilan/ pemberitahuan bagi para pencari keadilan. yang mana hal tersebut dapat menjadi pedoman kita terkait perubahan komponen biaya panjar dalam amar putusan dan SIPP PA Purbalingga"ujar Rifai.
Acara berlangsung dengan lancar diikuti dengan antusiasme aparatur PA Purbalingga hingga penghujung agenda rapat pukul 15.00 WIB. (Yesi/Team Media).