MEDIATOR NON HAKIM BERHASIL DAMAIKAN PERKARA CERAI TALAK MELALUI MEDIASI DI PENGADILAN AGAMA PURBALINGGA (24/08)
Purbalingga | pa.purbalingga.go.id
Bertempat di ruang Mediasi Pengadilan Agama Purbalingga, pada rabu siang telah diadakan mediasi untuk perkara Cerai Talak (24/08). Penyelesaian sengketa di Pengadilan Agama perlu untuk menempuh suatu proses mediasi, begitu pula pada praktik penyelesaian sengketa di Pengadilan Agama Purbalingga Kelas IA.
Adapun yang dimaksud mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan Para Pihak dengan dibantu oleh Mediator. Hasil dari mediasi ada 4 jenis, yaitu a) Mediasi berhasil seluruhnya, b) Mediasi berhasil sebagian, c) Mediasi tidak berhasil, dan d) Mediasi tidak dapat dilaksanakan.
Hari ini, 24 Agustur 2022, Mediator Non Hakim Pengadilan Agama Purbalingga, Bapak Surahman Suryatmaja, S.E., S.H., M.H., berhasil membuat damai dari perkaya yang beliau mediasi, yaitu perkara nomor 1530/Pdt.G/2022/PA.Pbg dengan hasil mediasi berhasil dengan akta Mediasi Selama proses mediasi, Hakim Mediator melakukan upaya mediasil dengan menerapkan tahapan serta proses mediasi secara maksimal dan penuh kepedulian yang pada akhirnya menuai keberhasilan.
Selanjutnya, setelah menandatangani kesepakatan perdamaian, Para Pihak bersalaman dan mengambil foto bersama serta akan mencabut perkara cerai di jadwal sidang berikutnya. [Yola/Tim Media]