papbg

Written by Super User on . Hits: 277

Wakil Ketua PA Purbalingga Menjadi Narasumber Pada Penyuluhan Hukum "Meningkatkan Pemahaman Masyarakat Mengenai Usia Ideal Pernikahan & Kebijakan Dispensansasi Kawin" di Desa Candinata Kecamatan Kutasari Kabupaten Purbalingga (02/08/2022)

Purbalingga | pa.purbalingga.go.id

Wakil Ketua Pengadilan Agama Purbalingga, H. Mahrus, Lc., M.H. menghadiri dan menjadi narasumber dalam acara Penyuluhan Hukum dengan tema "Meningkatkan Pemahaman Masyarakat Mengenai Usia Ideal Pernikahan dan Kebijakan Dispensasi Nika "  di Desa Candinata Kecamatan Kutasari Kabupaten Purbalingga.

Agenda penyuluhan hukum ini merupakan bagian dari kegiatan KKN Mahasiswa dari Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta, acara ini diharapkan dapat memberikan dampak positif dan menambah pengetahuan masyarakat Desa Candinata Kecamatan Kutasari Kabupaten Purbalingga bahwa pernikahan bagi pasangan yang kurang usia memiliki risiko dan rentan terhadap dampak yang akan ditimbulkan dari pernikahan di bawah umur, diantaranya putus sekolah, sebagian besar menghadapi problem belum matang secara mental untuk siap menikah serta dari sisi medis, terdapat pula resiko reproduksi yang belum matang untuk melahirkan akibat pernikahan dini.

Sebagai narasumber, Wakil Ketua PA Purbalingga menghimbau kepada seluruh peserta yang hadir, terutama kepada Para Ketua RT maupun para pemuda agar memahami pentingnya pernikahan dalam usia yang cukup, karena pernikahan cukup usia sangat terkait dengan kelangsungan perkawinan dalam mencapai tujuan perkawinan yang bahagia dan sejahtera berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa dan diliputi rasa sakinah mawaddah warrahmah sebagaimana tujuan perkawinan dalam Undang Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam.

Meskipun semua yang hadir tidak seluruhnya remaja di bawah umur, beliau tetap menekankan pentingnya usia yang cukup karena ketentuan UU perkawinan berlaku secara umum bagi seluruh masyarakat terutama bagi orangtua yang memiliki anak remaja.

Narasumber menyampaikan, “Untuk menekan angka permohonan dispensasi kawin terhadap yang mengajukan pernikahan dini, maka perlu kerjasama dari dari berbagai unsur masyarakat, selain Pemerintah daerah dan dinas terkait, maka perlu peran aktif dari seluruh orang tua sampai institusi sekolah dan perguruan tinggi bersama-sama mendukung sosialisasi dampak pernikahan di bawah umur untuk meminimalisir angka pernikahan kurang usia atau dibawah umur agar nantinya pernikahan yang terjadi adalah pernikahan bagi pasangan yang siap secara mental dan umur.” terangnya menutup materi sosialisasi dengan diikuti antusiasme masyarakat yang begitu tinggi hingga di akhir materi. [Yola/Tim Media]

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Purbalingga Kelas IA

Jl. Letjend. S. Parman No. 10

Telp: 0281-891174
Fax: 0281-892320

Email  : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.