papbg

Written by Super User on . Hits: 313

PENANDATANGANAN PERJANJIAN KERJA SAMA

PENGADILAN AGAMA SE JAWA TENGAH

DENGAN

BALAI HARTA PENINGGALAN SEMARANG

SERTA SOSIALISASI TUGAS DAN FUNGSI

BALAI HARTA PENINGGALAN YANG TERKAIT DENGAN PENGADILAN AGAMA

Purbalingga l pa.purbalingga.go.id

Bertempat di Quest Hotel Semarang, Rabu (27/07) pukul 08.30 WIB Hakim Drs, H. M. Mursyid, Panitera Drs. Fauzan, serta Kepala Sub Bagian Kepegawaian dan Organisasi Tata Laksana Heri Kurniawan, S.T. menghadiri acara penandatangan kerjasama antara Pengadilan Agama se Jawa Tengah dengan Balai Harta Peninggalan Semarang berdasarkan surat Pengadilan Tinggi Agama Semarang nomor : W11-A/3027/HK.05/VII/2022. Adapun tema kegiatan sosialisasi ini adalah mewujudkan sinergisme dalam akselerasi pelayanan keadilan terhadap masyarakat khususnya masyarakat Jawa Tengah.

Acara dibuka secara resmi oleh ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang, yaitu Drs. H. M. Yamin Awie, S.H., M.H. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan ucapan terimakasih kepada seluruh peserta sosialisasi yang telah menyempatkan hadir dalam acara ini.

Dalam kesempatan yang sama ketua Balai Harta Peninggalan Semarang Hendra Andy Satya Gurning, S.H., M.H. juga mengucapkan terimakasih kepada ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang yang telah memfasilitasi kerjasama antara Balai Harta Peninggalan Semarang dengan Pengadilan Agama se Jawa Tengah serta menjelaskan tugas dan fungsi Balai Harta Peninggalan Semarang. “Kerjasama ini menjadi kebanggaan tersendiri serta menjadi pengalaman yang luar biasa untuk bisa melayani masyarakat khususnya masyarakat Jawa Tengah, tugas balai harta Peninggalan Semarang adalah melaksanakan pengurusan kepentingan subjek hukum dalam rangka menjalankan putusan dan/atau penetapan pengadilan atau kepentingan demi hukum di bidang harta peninggalan dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan” ujar Hendra.

Acara inti yaitu penandatanganan kerjasama yang dimulai dari kantor pengadilan agama se koordinator Semarang raya (PA Semarang, PA Kendal, PA Purwodadi, PA Demak, PA Ambarawa, PA Salatiga), dilanjutkan perjanjian kerjasama kantor pengadilan agama koordinator wilayah Pekalongan (PA Pekalongan, PA Pemalang, PA Slawi, PA Brebes, PA Batang, PA Tegal, PA Kajen), penandatanganan perjanjian kerjasama kantor pengadilan agama koordinator wilayah Banyumas (PA Purbalingga, PA Banyumas, PA Banjarnegara, PA Cilacap, PA Purwokerto), penandatanganan kantor pengadilan agama koordinator wilayah Kedu (PA Wonosobo, PA Kebumen, PA Mungkit, PA Magelang, PA Temanggung), penandatanganan kerjasama kantor pengadilan agama koordinator wilayah Solo (PA Sragen, PA Surakarta, PA Sukoharjo, PA Wonogiri, PA Klaten, PA Boyolali, PA Karang Anyar), penandatanganan kerjasama kantor pengadilan agama koordinator wilayah Pati Raya (PA Jepara, PA Blora, PA Kudus, PA Pati, PA Rembang) dengan Balai Harta Peninggalan Semarang.

Acara ditutup dengan foto bersama ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang, ketua 36 PA se Jawa Tengah serta ketua Balai Harta Peninggalan Semarang.  (Yesi/Team Media)

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Purbalingga Kelas IA

Jl. Letjend. S. Parman No. 10

Telp: 0281-891174
Fax: 0281-892320

Email  : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.