Webinar Gugatan Mandiri dan Peningkatan Akses Keadilan Bagi Perempuan (26/07/2022)
Purbalingga | pa.purbalingga.go.id
Bertempat di ruang Media Center Pengadilan Agama Purbalingga, diikuti oleh Plh. Ketua Pengadilan Agama Purbalingga, Drs. H. M. Mursyid, Para Hakim Pengadilan Agama Purbalingga, Drs. H. Salim, S.H., M.H., Awaluddin Nur Imawan, S.Ag, Drs. Baridun, S.H., Baso Abbas Mulyadi, S.H.I, Dahsi Oktoriansya, S.H.I., M.H. Panitera Pengadilan Agama Purbalingga, Drs. Fauzan serta CPNS Analis Perkara Peradilan, Yola Sekarini Utami, S.H. mengikuti webinar Gugatan Mandiri dan Peningkatan Akses Keadilan Bagi Perempuan pada Selasa siang (26/07). Webinar dilaksanakan berdasarkan dengan Nota Kesepahaman antara Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan Federal Circuit & Family Court of Australia (FCFCOA).
Webinar ini dibuka langsung oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama MARI, Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H., M.H. dengan menghadirkan Dra. Nur Djannah Syaf, S.H., M.H. selaku Direktur pembinaan Administrasi Peradilan Agama sebagai narasumber I dan Dr. Rio Satria, S.H.I. M.E., S.E. Hakim Yustisial pada Biro Humas Mahkamah Agung Republik Indonesia serta The Hon. Justice Liz Boyle - Federal Circuit and Family Court of Australia dan The Hon. Justice Suzy Christine - Federal Circuit and Family Court of Australia sebagai pemberi tanggapan.
Dalam sambutannya, Dirjen Badilag MARI menyampaikan poin terkait inovasi peningkatan kinerja dan uraian singkat mengenai jumlah perkara perceraian secara umum yang menunjukan peningkatan, serta lebih besarnya pengajuan perceraian dilakukan oleh pihak perempuan.
Pada narasumber pertama, menyampaikan terkait latar belakang Gugatan Mandiri sebagai suatu wadah pemenuhan hak perempuan dan anak serta implementasi Gugatan mandiri pada para pencari keadilan perempuan dilanjutkan oleh narasumber kedua yang memaparkan tantangan perempuan dan anak dalam mengakses keadilan.
Tanggapan dari Hakim dari Federal Circuit and Family Court of Australia, menyampaikan bahwa perlunya mencari inovasi untuk mengatasi kendala yang dihadapi oleh para istri yang bercerai dan anak korban perceraian.
Kemudian tanggapan dilanjutkan oleh PEKKA (Pemberdayaan Perempuan Kepala Keluarga), ICJ Makassar, serta Posbakum dari UIN Bandung yang turut serta menyampaikan pandangan terhadap peningkatan akses bagi perempuan pencari keadilan di lingkungan Peradilan Agama.
Webinar ini dihadiri pegawai Ditjen Badilag secara langsung serta 29 pengadilan tingkat banding dan 412 pengadilan tingkat pertama di lingkungan peradilan agama secara daring dan diakhiri pada pukul 16.30 WIB. [Yola/Tim Media]