Ketua Pengadilan Agama Purbalingga Mengisi Pelatihan di Kantor Urusan Agama (19/07/2022)
Purbalingga | pa.purbalingga.go.id
Pengadilan Agama Purbalingga – Bertempat di aula Kantor Urusan Agama (KUA) 1 Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga, pada hari Selasa (19/07/2022) Ketua Pengadilan Agama Purbalingga, Amran Abbas, S.Ag., S.H., M.H., menjadi pembicara dalam kegiatan pelatihan yang berjudul “Potret Perceraian dan Dispensasi Nikah di Kabupaten Purbalingga Tahun 2020-2022” yang dihadiri oleh para staf KUA Mrebet, mahasiswa, dan mahasiswi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto.
Pelatihan tersebut diadakan oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) UNSOED dalam rangka melakukan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) yang berjudul : “Peningkatan Kompetensi Penyuluh Agama Berbasis Masyarakat Berperspektif Gender dalam Upaya Meningkatkan Ketahanan Keluarga”.
Amran memaparkan bahwa pada tahun 2020 terdapat 3.170 perkara yang diputus Pengadilan Agama Purbalingga. Sementara itu, pada tahun 2021 terdapat 3.277 perkara dan pada awal Januari sampai pada pertengahan tahun 2022 telah ada 1.545 perkara yang telah diputus.
Lebih lanjut lagi Amran menuturkan bahwa dari sejumlah perkara yang diputus tersebut, terdiri dari perkara cerai gugat, cerai talak, dispensasi nikah, isbat nikah, wali adhol, penetapan ahli waris, perwalian, ekonomi syariah, izin poligami, asal-usul anak, gugatan waris, hibah, perkara dicabut, dan lain-lain.
Faktor-faktor penyebab perceraian di Kabupaten Purbalingga periode Januari sampai dengan Juni tahun 2022 meliputi salah satu pihak yang meninggalkan keluarga, perselisihan dan pertengkaran, ekonomi, pindah agama, zina, dan salah satu pihak dihukum penjara.
Amran menjelaskan bahwa khususnya pada data faktor perceraian di kecamatan Mrebet dari bulan Januari sampai Juni 2022 terdiri dari perkara cerai gugat sejumlah 82 dan perkara cerai talak sebanyak 24 disebabkan oleh salah satu pihak yang meninggalkan keluarga, perselisihan dan pertengkaran, dan ekonomi.
Pelatihan yang digelar dari hari Selasa sampai Rabu tersebut juga menghadirkan narasumber-narasumber lainnya, yaitu Drs. Pawrtha Dharma, M.Si, Dr. Abdul Rohman, M.Ag., Sr. Slamet Rosyadi, M.Si., dan Dr. Dyah R. Puspita, M.Hum.
Para mahasiswa dan mahasiswi FISIP UNSOED diharapkan dapat menelaah dan mendiskusikan kasus-kasus perceraian yang ada di Kecamatan Mrebet, dampak KDRT dan perceraian terhadap masyarakat, serta optimalisasi penyuluh agama dalam mencegah KDRT dan perceraian. [Rizkia/Tim Media}