PERMOHONAN DISPENSASI KAWIN DI PURBALINGGA BERKURANG (13/07)
Purbalingga | pa.purbalingga.go.id
Jumlah perkara permohonan Dispensasi Kawin di Pengadilan Agama (PA) Purbalingga mengalami penurunan. Angka pernikahan dini pun berkurang. Sepanjang tahun 2021, PA Purbalingga menangani 576 perkara Dispensasi Kawin dengan jumlah kenaikan sejak 2019 dimana jumlah terus merupakan jumlah terbanyak dari 4 tahun terakhir. Sementara itu, dari awal tahun 2022 hingga pertengahan tahun ini, PA Purbalingga baru menerima 261 perkara Dispensasi Kawin.
Lonjakan angka perkara Dispensasi Kawin di PA Purbalingga terjadi pada tahun 2021, dimana pada tahun 2018, perkara Dispensasi Kawin hanya 89, kemudian meningkat drastis pada tahun 2019 menjadi 248 perkara. Kemudian pada tahun 2020, jumlah perkara Dispensasi Kawin melonjak kembali menjadi 546 perkara. Peningkatan jumlah perkara Dispensasi Kawin tersebut terjadi di seluruh Indonesia. Hal itu merupakan akibat dari ditingkatkannya batas usia menikah menjadi 19 tahun berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
"Penurunan angka dispensasi kawin menjadi pertanda baik untuk itu perlu terus dilakukan pencegahan dari berbagai instansi terkait yang berperan aktif, seperti lembaga perlindungan anak dan perempuan sampai institusi sekolah melakukan penyuluhan terkait dampak pergaulan bebas, pernikahan dini, bahaya zina sampai dampak anak lahir diluar nikah.” ujar Baso Abbas, S.H.I. sebagai hakim dalam perkara Dispensasi Kawin dalam wawancara pada Selasa sore (12/07).
Aspek yang mempengaruhi perkawinan dibawah umur di wilayah Pengadilan Agama Purbalingga diterangkan oleh beliau bahwa sebagian besar dikarenakan anak pemohon dispensasi kawin, sudah tidak sekolah maupun sudah hamil diluar nikah. “Pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan dispensasi kawin adalah adanya alasan mendesak yang terpenuhi. Misalkan orang tua sudah tidak bisa mengawasi dan mengontrol pergaulan anak dan anak sudah terlanjur berhubungan layaknya suami-istri, agar terhindar dari zina yang berkepanjangan, maka alasan mendesak itu sudah dikatakan terpenuhi.”
Dalam proses persidangan untuk perkara dispensasi kawin, hakim memberikan nasihat kepada pemohon,anak pemohon dispensasi kawin dan para pihak agar memahami resiko perkawinan sesuai dengan PERMA Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin.
Di akhir wawancara, beliau juga menyampaikan harapan serta himbauan ditingkatkannya kontrol pengawasan dari lingkungan keluarga di rumah, serta perlunya pendidikan agama sebagai spiritual control bagi remaja kurang dari 19 tahun agar jumlah permohonan perkawinan di bawah umur dapat terus mengalami penurunan. [Yola/Tim Media]