Mediasi Perkara Berujung Keberhasilan
Bertempat di ruang Mediasi Pengadilan Agama Purbalingga, mediasi perkara nomor 673/Pdt.G/2022/PA.Pbg berakhir dengan perdamaian(berhasil). Mediasi tersebut dimediatori oleh Hakim Mediator Drs. H. M. Mursyid pada hari ini (13/04/2022). Dalam proses mediasi tersebut, mediator telah mengupayakan dan memberikan saran kepada para pihak untuk menyelesaikan masalah dalam rumah tangganya secara damai dan dapat saling memaafkan, karena mengingat Penggugat dan Tergugat yang masih saling menyayangi. Atas saran tersebut kedua belah pihak bersepakat untuk berdamai dan mempertahankan rumah tangganya kembali. Diharapkan dengan telah berdamainya para pihak tersebut, kedepannya para pihak tersebut dapat berumah tangga semakin sakinah mawaddah dan warahmah.
Semoga dengan keberhasilan mediasi ini dapat menjadi motivasi bagi mediator lainnya untuk dapat semaksimal mungkin mengusahakan dan mengupayakan perdamaian bagi para pihak yang berperkara, dan semoga kedepannya semakin banyak perkara-perkara yang berhasil didamaikan oleh para mediator khususnya di Pengadilan Agama Purbalingga.