Mediator Pengadilan Agama Purbalingga Berhasil Mendamaikan Pihak Berperkara
Bertempat di ruang Mediasi Pengadilan Agama Purbalingga, Mediasi perkara nomor : 466/Pdt.G/2022/PA. Pbg berakhir dengan perdamaian. Mediasi yang di pimpin oleh mediator Hakim bapak Dahsi Oktoriansyah, S.H.I.,M.H., dilaksakan sebanyak tiga kali sejak tanggal 8 Maret 2022 sampai dengan 17 Maret 2022.
Dok : Para Pihak Berhasil Di Damaikan Dalam Mediasi di PA. Purbalingga
Dalam proses mediasi tersebut, hakim mediator telah mengupayakan dan memberikan saran kepada para pihak untuk menyelesaikan masalah rumah tangganya secara damai dan dapat saling memaafkan, karena mengingat anak-anak Penggugat dan Tergugat yang masih sangat membutuhkan kasih sayang orang tuanya. Atas saran tersebut kedua belah pihak bersepakat untuk berdamai dan mempertahankan rumah tangga mereka kembali. Diharapkan dengan telah berdamainya para pihak, untuk kedepannya rumah tangganya akan semakin Sakinah mawaddah dan rahmah.
“Keberhasilan mediasi yang dilakukan oleh seorang mediator tentunya tidak luput dari niat dan usaha yang maksimal, jangan gampang menyerah dan tetap optimis serta selalu berdoa” ujar Dahsi. Setiap mediasi berhasil damai tentunya akan menjadi sebuah prestasi tersendiri bagi seluruh mediator khususnya di Pengadilan Agama Purbalingga.
Semoga dengan keberhasilan mediasi ini dapat menjadi motivasi bagi hakim mediator untuk dapat semaksimal mungkin mengusahakan perdamaian bagi para pihak yang berperkara, dan semoga kedepannya semakin banyak perkara-perkara yang berhasil didamaikan oleh para mediator khususnya di Pengadilan Agama Purbalingga. [admin].