Pengadilan Agama Purbalingga Kelas I B Telah Melaksanakan Sita Eksekusi
Purbalingga | Tim Media
Pengadilan Agama Purbalingga melaksanakan sita eksekusi terhadap putusan Nomor 148/Pdt.G/2019/PA.Pbg jo Nomor 1/Pdt.Eks/2021/PA.Pbg. Perkara tersebut merupakan perkara Ekonomi Syariah yang telah berkekuatan hokum tetap. Perkara ini diputus tanggal 30 Juli 2019, kemudian diajukan Banding dengan Nomor Perkara 321/Pdt.G/2019/PTA.Smg, putus tanggal 06 November 2019 lalu diajukan Kasasi dengan Nomor 526 K/Ag/2020 serta putus tanggal 28 Agustus 2020.
Putusan tersebut diajukan permohonan eksekusi pada tanggal 24 Agustus 2021. Kemudian Ketua Pengadilan Agama Purbalingga menetapkan aanmaning dan dilakukan aanmaning dua kali namun Termohon eksekusi tidak pernah menghadiri aanmaning tersebut. Setelah itu pada tanggal 10 September 2021 ditetapkanlah sita eksekusi yang dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 28 September 2021.
Acara pelaksanaan sita eksekusi dilakukan oleh tim eksekusi yang dikomandoi oleh Panitera Pengadilan Agama Purbalingga Drs. Fauzan dengan anggota Rosiful,S.Ag.,M.H., Arif Rahadi Tridasa,S.H. dan Ahmad Fatrudin. Sita Eksekusi berjalan dengan lancar dan Termohon Eksekusipun kooperatif selama berlangsungnya sita tersebut.