Serah Terima Aset Tanah Pengadila Agama Purbalingga dari Pemerintah Kabupaten Purbalingga
Purbalingga, Selasa (21/07/2020) bertempat di ruang sidang utama, Pengadilan Agama Purbalingga sercara resmi menerima hibah tanah seluas 1.000 m2 di Kelurahan Penambongan, Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga dari Pemerintah Daerah Kabupaten Purbalingga. Cita-cita PA Purbalingga khususnya untuk memiliki tanah sendiri akhirnya terwujud, dimana selama ini Gedung Kantor PA Purbalingga menempati tanah yang statusnya masih pinjam pakai dari Pemerintah Kabupaten Purbalingga.
Acara saling pemberian Hibah antara Pemerintah Daerah Kabupaten Purbalingga dengan Pengadilan Agama Purbalingga tersebut dibuktikan dengan ditandatanganinya Naskah Perjanjian Hibah. Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi, S.E., B.Econ, M.M. mewakili Pemerintah Daerah Kabupaten Purbalingga menghibahkan tanah seluas 1.000 m2 di Kelurahan Penambongan, Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga yang diterima oleh Drs. Taufik, S.H., M.H. Ketua Pengadilan Agama Purbalingga. Sedangkan dari Pengadilan Agama Purbalingga menghibahkan tanah di Jl. DI Panjaitan eks. Kantor PA Purbalingga.
Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi, S.E., B.Econ, M.M. dalam sambutannya mengatakan bahwa permohonan hibah tanah memang sudah lama diajukan oleh PA Purbalingga sebelum dirinya menjabat sebagai bupati, dan setelah melakukan koordinasi dengan instansi terkait baru kali ini pelaksanaan hibah tanah kepada Pengadilan Agama Purbalingga terlaksana.
“semoga dengan hibah tanah ini, tidak ada lagi temuan dari BPK soal status tanah, dan PA Purbalingga lebih maju dan berprestasi lagi di masa datang, serta dapat memberikan pelayanan prima kepada para pencari keadilan di wilayah Kabupaten Purbalingga”. Tegas Bupati.
Sementara itu, KPA Purbalingga Drs. Taufik, S.H., M.H. dalam sambutanya menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Purbalingga dan instansi terkait serta seluruh Keluarga besar PA Purbalingga sehingga pelaksanaan hibah tanah ini dapat terlaksana.
“Hibah tanah ini memang sudah lama diinginkan oleh PA Purbalingga, karena menjadi temuan setiap ada pemeriksaan dari BPK soal tanah ini, dan sekarang hibah tanah sudah dapat dilaksanakan, mudah-mudahan permasalahan soal tanah sudah tidak ada lagi”, Ujar Taufik.
Pengadilan Agama Purbalingga berupaya memberikan pelayanan yang prima kepada para pencari keadilan dengan terus meningkatkan kemampuan baik SDM maupun sarana pendukung yang lainnya supaya para pencari keadilan lebih mudah dalam mengakses informasi yang dibutuhkan. (red.papbg)