papbg

Written by Super User on . Hits: 131

Suap, Hadiah, dan Hakim

Oleh: H. Asmu’i Syarkowi

(Hakim Tinggi PTA Jayapura)

Kata suap sudah sering kita dengar dan biasanya selalu berkonotasi negatif. Ada yang mengatakan, bahwa tindakan suap dalam berbagai bentuk, memang banyak terjadi di tengah-tengah kehidupan. Suap sudah menjadi salah satu masalah yang sangat lama terjadi dalam masyakat yang pada umumnya diberikan kepada orang yang berpengaruh atau pejabat agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang berhubungan dengan jabatannya. Ketika memberikan suap, penyuap biasanya bermaksud agar keinginannya tercapai, baik berupa keuntungan tertentu atau pun keinginan lainnya. Dalam konteks dunia hukum, suap biasanya dilakukan agar penyuap menang dalam berperkara atau agar terbebas dari suatu hukuman atau proses hukum. Melihat maksud-maksud praktik-praktik suap demikian, maka tidaklah mengherankan, bahwa yang paling banyak di suap adalah para pejabat di lingkungan birokrasi pemerintah atau siapa pun yang mempunyai kekuasaan tertentu.

Selengkapny:

klik disini

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Purbalingga Kelas IA

Jl. Letjend. S. Parman No. 10

Telp: 0281-891174
Fax: 0281-892320

Email  : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.