ZONA INTEGRITAS
PENGADILAN AGAMA PURBALINGGA
|
Reform : AREA I – MANAJEMEN PERUBAHAN |
|
i. Komitmen dalam perubahan |
|
LKE i.a. Agen perubahan telah membuat perubahan yang konkret di Instansi (dalam 1 tahun) |
|
LKE i.b. Perubahan yang dibuat Agen Perubahan telah terintegrasi dalam sistem manajemen |
|
|
|
ii. Komitmen Pimpinan |
|
|
|
iii. Membangun Budaya Kerja |

