MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
Pengadilan Agama Purbalingga Kelas IA

Jl. Letjen S Parman No.10, Kedung Menjangan, Penambongan, Kec. Purbalingga, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah 53316
Slide 1
Home / Artikel / PERAN AKTIF PANITERA PENGGANTI SEBAGAI SUPPORTING UNIT DALAM MEMBANTU MAJELIS HAKIM DI PERSIDANGAN

PERAN AKTIF PANITERA PENGGANTI SEBAGAI SUPPORTING UNIT DALAM MEMBANTU MAJELIS HAKIM DI PERSIDANGAN

PERAN AKTIF PANITERA PENGGANTI  SEBAGAI SUPPORTING UNIT DALAM MEMBANTU MAJELIS HAKIM DI PERSIDANGAN

Oleh: Musthofa, S.H.I, M.H dan Ahmad Taujan Dzul Farhan, S.H.

(Para Hakim Pengadilan Agama Bajawa)

A. PENDAHULUAN

Salah satu supporting unit di pengadilan, adalah bagian kepaniteraan. Unit ini mensupport atau menopang agar core business pengadilan berjalan lancar. Mulai dari penerimaan, pemeriksaan dan penyelesaian perkara. Selain Hakim, yang berperan dalam pemeriksaan persidangan adalah Panitera Pengganti. Diantara tugas pokok Panitera Pengganti adalah membantu Panitera pengadilan menjalankan tugasnya mendampingi hakim di dalam persidangan (panitera sidang). Sehingga kedudukan Panitera Pengganti menjadi sangat vital  dan  sangat  diperlukan  untuk  membantu  Hakim. Baik pra persidangan, saat proses persidangan dan pasca persidangan.


Selengkapnya KLIK DISINI

JAM OPERASIONAL
We use cookies to personalise content and ads, to provide social media features and to analyse our traffic. We also share information about your use of our site with our social media, advertising and analytics partners. View more
Cookies settings
Accept
Privacy & Cookie policy
Privacy & Cookies policy
Cookie name Active

This module allows the displaying of a syndicated feed. Help

{loadmodule feed,Feed Display}
Save settings
Cookies settings