Mekanisme Pengaduan
Dalam melaksanakan kegiatan pelayanan publik, Pengadilan Agama Purbalingga kadang kala tidak selalu dapat memenuhi harapan masyarakat, khususnya para pencari keadilan. Bila hal ini terjadi, bisa menimbulkan ketidakpuasan dan keluhan dari masyarakat. Keluhan tersebut dapat diajukan ke Pengadilan Agama Purbalingga dan Pengadilan Agama Purbalingga akan berupaya untuk memberikan solusi yang terbaik.
Cara menyampaikan pengaduan ke Pengadilan Agama Purbalingga
| A. | Secara lisan | |
| 1. | Melalui telepon (0281) 891174 , yakni pada saat jam kerja mulai pukul 08.00 s/d 16.30 WIB | |
| 2. | Datang langsung ke kantor Pengadilan Agama Purbalingga. | |
| B. | Secara tertulis | |
| 1. |
Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan dalam hal ini Ketua Pengadilan Agama Purbalingga, dengan cara diantar langsung, dikirim melalui Fax. (0281) 892320, atau melalui pos ke alamat kantor di Jl. Letjend. S. Parman No.10, Purbalingga- 53314. Melalui e-mail: pa_purbalingga@yahoo.co.id |
|
| 2. | Pengaduan secara tertulis wajib dilengkapi fotokopi identitas dan dokumen pendukung lainnya seperti dokumen lainnya yang berkaitan dengan pengaduan yang akan disampaikan. | |
Penerimaan Pengaduan oleh Pengadilan Agama Purbalingga
| 1. | Pengadilan Agama Purbalingga akan menerima setiap pengaduan yang diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis. |
| 2. | Pengadilan Agama Purbalingga akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengaduan pada saat masyarakat mengajukan pengaduan. |
| 3. | Pengadilan Agama Purbalingga akan memberikan tanda terima, jika pengaduan diajukan secara tertulis. |
| 4. | Pengadilan Agama Purbalingga hanya akan menindaklanjuti pengaduan yang mencantumkan identitas pelapor. |

