PPID Pengadilan Agama Purbalingga

Dengan adanya PPID di Pengadilan Agama Purbalingga maka masyarakat dapat menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu.
WEBSITE UTAMA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

Informasi merupakan kebutuhan pokok dan hak asasi setiap Orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional. Keterbukaan Informasi Publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik. Setiap orang berhak memperoleh informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hak atas Informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan. Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi atau pelibatan masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan Informasi Publik.

Layanan Informasi

WhatsApp

081325645544

Layanan Informasi Melalui Nomor WhatsApp

Instagram

@pa.purbalingga

Layanan Informasi Melalui Instagram Official PA Purbalingga

YouTube

@Pengadilan Agama Purbalingga

Layanan Informasi Melalui YouTube Official PA Purbalingga

PA Purbalingga

PA Purbalingga

Layanan Informasi Melalui Website Official PA Purbalingga

TIM PPID PENGADILAN AGAMA PURBALINGGA

Berikut susunan Tim PPID berdasarkan Surat Keputusan Ketua PA Purbalingga yang berlaku

  • Semua
  • Dewan Pertimbangan
  • Atasan PPID
  • PPID
  • PPID Pelaksana
  • Petugas Layanan Informasi

Panitera

Drs. Fauzan

Sekretaris

Rizal Zaenal Abidin, S.H.

Panitera Muda Hukum

Achmad Rathomi., S.H.

Panitera Muda Gugatan

Wakhid Salim, S.Ag.

Kepala Sub Bagian Kepegawaian dan Ortala

Heri Kurniawan, S.T., M.H.

Panitera Pengganti

Yusuf Effendi., SH

Panitera Pengganti

Arief Rahadi Tridasa, S.H.

Panitera Pengganti

Ghofur Dwi Sularso, S.H.

Pramubhakti

Sania Nurfatiha, S.H.

Pengelola Penanganan Perkara

Siska Setianingsih, A.Md.

Pengelola Penanganan Perkara

Sekar Tunjung Wulan, A.Md.

Fungsional Pranata Keuangan APBN

Harmoni IKhda Febriana, S.E.

Pengolah Data dan Informasi

Rendra Wahyu Hidayati, A,Md.

Pramubhakti

Meilani Wesiajiningsih, A.Md

INOVASI

SIPANGGA

Sistem Informasi Perkara PA Purbalingga

Layanan antar akta cerai

Layanan Antar Akta Cerai Via POS

Pertanyaan yang sering di Ajukan

Berikut ini Daftar beberapa pertanyaan yang sering di tanyakan oleh pihak berperkara ataupun oleh umum

  • Perkara apa saja yang ditangani oleh Pengadilan Agama Purbalingga?

    Perkara yang ditangani Pengadilan Agama meliputi perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, shadaqah, dan ekonomi syariah.

  • 1. Membuat akun baru di E-Court (ecourt.mahkamahagung.go.id/login), bagi yang belum memiliki akun E-Court

    2. Masuk ke Akun E-Court

    3. Pengguna terdaftar mendapatkan Nomor Registrasi Perkara

    4. Pihak mengunggah (upload) sacn dokumen surat kuasa yang telah bermaterai

    5. Pihak mengisi identitas lengkap

    6. Pihak mengunggah berkas perkara

    7. Data pihak sudah terekam dan lanjut ke proses pembayaran panjar perkara

    8. Pihak menunggu panggilan dari Jurusita/Jurusita Pengganti Pengadilan Agama Purbalingga untuk datang pada hari persidangan yang telah ditentukan.

  • Apabila buku nikah hilang maka dapat meminta Duplikat Buku nikah tersebut pada kantor urusan Agama (KUA) tempat menikah dahulu.

  • Apabila anda tergolong masyarakat tidak mampu maka anda dapat mengajukan berperkara secara cuma-cuma atau PRODEO dengan membawa surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari kantor kelurahan atau dokumen pendukung lainya seperti :

    1. Kartu Keluarga Miskin (KKM)

    2. Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas)

    3. Kartu Beras Miskin (Raskin)

    4. Kartu Program Keluarga Harapan (PKH)

    5. Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT)

    6. Kartu Perlindungan Sosial (KPS)

     

    Atau dokumen lain yang berkaitan dengan daftar penduduk miskin dalam basis data terpadu pemerintahan atau yang dikeluarkan oleh instansi lain yang berwenang untuk memberikan keterangan tidak mampu

KONTAK

Anda Dapat menggunakan layanan informasi di bawah ini atau bisa juga datang langsung ke kantor kami Pengadilan Agama Purbalingga

Lokasi:

Jl. Letjen S Parman No.10, Penambongan, Purbalingga, Purbalingga, Jawa Tengah, Indonesia 53316

WhatsApp:

+081325645544

Peta:

Pesan Anda Telah Terkirim. Terima Kasih!