Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
Layanan Informasi

TIM PPID PENGADILAN AGAMA PURBALINGGA
Berikut susunan Tim PPID berdasarkan Surat Keputusan Ketua PA Purbalingga yang berlaku
- Semua
- Dewan Pertimbangan
- Atasan PPID
- PPID
- PPID Pelaksana
- Petugas Layanan Informasi

Ketua Pengadilan Agama Purbalingga
Alwin, S.Ag.,M.H.

Panitera
Drs. Fauzan

Sekretaris
Rizal Zaenal Abidin, S.H.

Panitera Muda Hukum
Achmad Rathomi., S.H.

Panitera Muda Gugatan
Wakhid Salim, S.Ag.

Kasubag Umum dan Keuangan PA Purbalingga
H. Mahdur, S.H

Kasubag Perencanaan, IT dan Pelaporan PA Purbalingga
H. Slamet Setiabudi

Kepala Sub Bagian Kepegawaian dan Ortala
Heri Kurniawan, S.T., M.H.

Panitera Pengganti
Yusuf Effendi., SH

Panitera Pengganti
Arief Rahadi Tridasa, S.H.

Panitera Pengganti
Ghofur Dwi Sularso, S.H.

Pramubhakti
Sania Nurfatiha, S.H.

Pengelola Penanganan Perkara
Siska Setianingsih, A.Md.

Pengelola Penanganan Perkara
Sekar Tunjung Wulan, A.Md.

Fungsional Pranata Keuangan APBN
Harmoni IKhda Febriana, S.E.

Penelaah Teknis Kebijakan Sub Bagian Perencanaan Teknologi Informasi, Dan Pelaporan
Yesi Lina Sari, S.E.

Pengolah Data dan Informasi
Rendra Wahyu Hidayati, A,Md.

Pramubhakti
Meilani Wesiajiningsih, A.Md
INOVASI

SIPANGGA
Sistem Informasi Perkara PA Purbalingga
Layanan antar akta cerai
Layanan Antar Akta Cerai Via POSPertanyaan yang sering di Ajukan
Berikut ini Daftar beberapa pertanyaan yang sering di tanyakan oleh pihak berperkara ataupun oleh umum
-
Perkara apa saja yang ditangani oleh Pengadilan Agama Purbalingga?
Perkara yang ditangani Pengadilan Agama meliputi perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, shadaqah, dan ekonomi syariah.
-
Apa saja keperluan yang dibutuhkan Untuk mendaftar perkara secara online?
1. Membuat akun baru di E-Court (ecourt.mahkamahagung.go.id/login), bagi yang belum memiliki akun E-Court
2. Masuk ke Akun E-Court
3. Pengguna terdaftar mendapatkan Nomor Registrasi Perkara
4. Pihak mengunggah (upload) sacn dokumen surat kuasa yang telah bermaterai
5. Pihak mengisi identitas lengkap
6. Pihak mengunggah berkas perkara
7. Data pihak sudah terekam dan lanjut ke proses pembayaran panjar perkara
8. Pihak menunggu panggilan dari Jurusita/Jurusita Pengganti Pengadilan Agama Purbalingga untuk datang pada hari persidangan yang telah ditentukan.
-
Apabila ingin mengajukan perceraian tetapi buku nikah hilang, bagaimana solusinya?
Apabila buku nikah hilang maka dapat meminta Duplikat Buku nikah tersebut pada kantor urusan Agama (KUA) tempat menikah dahulu.
- Apabila saya tergolong tidak mampu, bagaimana supaya bisa berperkara secara gratis?
Apabila anda tergolong masyarakat tidak mampu maka anda dapat mengajukan berperkara secara cuma-cuma atau PRODEO dengan membawa surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari kantor kelurahan atau dokumen pendukung lainya seperti :
1. Kartu Keluarga Miskin (KKM)
2. Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas)
3. Kartu Beras Miskin (Raskin)
4. Kartu Program Keluarga Harapan (PKH)
5. Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT)
6. Kartu Perlindungan Sosial (KPS)
Atau dokumen lain yang berkaitan dengan daftar penduduk miskin dalam basis data terpadu pemerintahan atau yang dikeluarkan oleh instansi lain yang berwenang untuk memberikan keterangan tidak mampu
- Apabila saya tergolong tidak mampu, bagaimana supaya bisa berperkara secara gratis?
KONTAK
Anda Dapat menggunakan layanan informasi di bawah ini atau bisa juga datang langsung ke kantor kami Pengadilan Agama Purbalingga
Lokasi:
Jl. Letjen S Parman No.10, Penambongan, Purbalingga, Purbalingga, Jawa Tengah, Indonesia 53316
Email:
pa_purbalingga@yahoo.co.id
WhatsApp:
+081325645544