Tata Cara Menyampaikan Pengaduan ke Pengadilan Agama Purbalingga
Secara Lisan
Melalui Telepon : 0281-891174,
SMS/Whatsapp : 0813-2564-5544 pada jam kerja
Melalui petugas pengaduan pada Loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pengadilan Agama Purbalingga
Secara Tertulis
- Surat resmi yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Purbalingga dan dikirim melalui pos pada alamat Jln. Letjend. S. Parman No. 10, Penambongan, Kabupaten Purbalingga atau melalui email di : pa_purbalingga@yahoo.co.id
- Online melalui portal pengaduan Badan Pengawasan pada alamat siwas.mahkamahagung.go.id.
- Setiap pengaduan wajib dilengkapi dengan fotokopi identitas diri pelapor beserta data dukung laporan.

