MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
Pengadilan Agama Purbalingga Kelas IA

Jl. Letjen S Parman No.10, Kedung Menjangan, Penambongan, Kec. Purbalingga, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah 53316
Slide 1
Home / Artikel / Menjembatani Nalar Hukum: Kesepahaman Hakim dan Lawyer Dalam Perkara Kewarisan Islam 18/11

Menjembatani Nalar Hukum: Kesepahaman Hakim dan Lawyer Dalam Perkara Kewarisan Islam 18/11

Menjembatani Nalar Hukum: Kesepahaman Hakim

dan Lawyer Dalam Perkara Kewarisan Islam 18/11

Oleh: H. Asmu’i Syarkowi (Hakim PTA Banjarmasin)

Dalam praktik peradilan agama, perkara kewarisan Islam sering kali menjadi ladang ujian bagi baik hakim maupun para lawyer. Di satu sisi, para pengacara merasa telah menyusun gugatan dengan benar dan lengkap sesuai logika hukum perdata; namun di sisi lain, hakim justru menilai gugatan tersebut tidak memenuhi formalitas hukum acara. Hasilnya? Gugatan dinyatakan niet ontvankelijke verklaard—tidak dapat diterima.

selengkapnya: klik disini

JAM OPERASIONAL
We use cookies to personalise content and ads, to provide social media features and to analyse our traffic. We also share information about your use of our site with our social media, advertising and analytics partners. View more
Cookies settings
Accept
Privacy & Cookie policy
Privacy & Cookies policy
Cookie name Active

This module allows the displaying of a syndicated feed. Help

{loadmodule feed,Feed Display}
Save settings
Cookies settings