MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
Pengadilan Agama Purbalingga Kelas IA

Jl. Letjen S Parman No.10, Kedung Menjangan, Penambongan, Kec. Purbalingga, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah 53316
Slide 1
Home / Berita Seputar Pengadilan / Refleksi Tahun 2024 dan Penandatanganan Pakta Integritas (03/01)

Refleksi Tahun 2024 dan Penandatanganan Pakta Integritas (03/01)

Refleksi Tahun 2024 dan Penandatanganan Pakta Integritas (03/01)

 

purbalingga I pa.purbalingga.go.id

Pada Jum’at 03 Januari 2025 Pukul 09.00 WIB Ketua PA Purbalingga Bapak Alwin, S.Ag., M.H., Wakil Ketua Pengadilan Agama Purbalingga Bapak H. Moh. Muhibbuddin, S.Ag., S.H., M.S.I., Hakim Drs. Baridun, S.H., Panitera Muda Permohonan Ibu Mugiarti, S.Ag., Panitera Pengganti Ghofur Sularso, S.H., Panitera Pengganti Yusuf Efendi, S.H., serta Kasubag Kepegawaian dan Ortala Heri Kurniawan, S.T., M.H. menghadiri acara refleksi tahun 2024 dan penandatanganan pakta integritas Ketua Pengadilan Agama Se wilayah PTA Semarang yang digelar secara daring berdasarkan surat undangan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang No 58/KPTA.W11-A/UND.HM1/1/2025 tanggal 2 Januari 2025.

Acara diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan dilanjutkan dengan Hymne Mahkamah Agung. Kemudian dilanjutkan dengan sambutan dari Sekretaris PTA Semarang, Ibu Karyarini Fatonah, S.H., M.M., dan diakhiri dengan sambutan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang, Bapak Dr. H. Zulkarnain, S.H., M.H. yang sekaligus membuka secara resmi kegiatan refleksi tahun 2024 dan penandatanganan pakta integritas. Tujuan diadakan acara ini yaitu untuk mengevaluasi kinerja dan berkomitmen untuk tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme. 

Materi disampaikan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang mengenai Kebijakan Umum Pengadilan Tinggi Agama Semarang. Dalam kebijakan ini terdapat 5 poin utama yaitu (1) Peradilan Unggul (2) Peradilan Anggun (3) Peradilan Modern (4) Peradilan Berkelas Dunia dan (5) Peradilan Inklusif. Selain itu, Ketua PTA Semarang juga mengingatkan agar selalu memegang 8 prinsip kerja profesional yaitu kerja keras, kerja cerdas, kerja ikhlas, kerja pantas, kerja tangkas, kerja lekas, kerja tuntas, dan kerja sinergitas. Dengan kebijakan umum ini, diharapkan Pengadilan Agama Sewilayah Jawa Tengah mampu mewujudkan peradilan yang dapat memberikan pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan.

JAM OPERASIONAL
Kami memberikan

“BISA (Bersih, Integritras, Sinergi dan Akuntabel)”

We use cookies to personalise content and ads, to provide social media features and to analyse our traffic. We also share information about your use of our site with our social media, advertising and analytics partners. View more
Cookies settings
Accept
Privacy & Cookie policy
Privacy & Cookies policy
Cookie name Active

This module allows the displaying of a syndicated feed. Help

{loadmodule feed,Feed Display}
Save settings
Cookies settings