MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
Pengadilan Agama Purbalingga Kelas IA

Jl. Letjen S Parman No.10, Kedung Menjangan, Penambongan, Kec. Purbalingga, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah 53316
Slide 1
Home / Artikel / Eksistensi Hukum Islam di Indonesia

Eksistensi Hukum Islam di Indonesia

Eksistensi Hukum Islam di Indonesia

M. Khusnul Khuluq
Hakim PA Sungai Penuh, Jambi

Pendahuluan

Indonesia adalah negara hukum. Hal ini disebutkan secara jelas dalam pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia yang menyebutkan bahwa, “Negara Indonesia adalah negara Hukum.” Negara hukum selalu dimaknai dengan adanya norma tertulis yang menjadi landasan bersama. Konsepsi negara hukum meniscayakan hukum tertulis sebagai panglimanya.

Tentang hukum Islam, jika ditilik dari sejarahnya, eksistensi hukum Islam di Indonesia mulai sejak masuknya Islam di nusantara. Paling tidak ada tiga teori tentang ini. Teori Gujarat (India), teori Makkah (Arab) dan teori Persia. Ketiganya terjadi jauh di masa pra kemerdekaan. Sejak masuknya Islam itu, nilainilai hukum Islam telah menjadi norma yang dianut oleh masyarakat nusantara.


Selengkapnya KLIK DISINI

JAM OPERASIONAL
We use cookies to personalise content and ads, to provide social media features and to analyse our traffic. We also share information about your use of our site with our social media, advertising and analytics partners. View more
Cookies settings
Accept
Privacy & Cookie policy
Privacy & Cookies policy
Cookie name Active

This module allows the displaying of a syndicated feed. Help

{loadmodule feed,Feed Display}
Save settings
Cookies settings