MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
Pengadilan Agama Purbalingga Kelas IA

Jl. Letjen S Parman No.10, Kedung Menjangan, Penambongan, Kec. Purbalingga, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah 53316
Slide 1
Home / Artikel / SUDUT PANDANG PENGADILAN TERHADAP HAK ASUH ANAK

SUDUT PANDANG PENGADILAN TERHADAP HAK ASUH ANAK

SUDUT PANDANG PENGADILAN TERHADAP HAK ASUH ANAK

Oleh : Hj. Rukijah Madjid, S.Ag., M.H. (Hakim PA Manado)

Dalam suatu perkawinan semua orang menghendaki kehidupan rumah tangga yang bahagia, kekal, dan sejahtera, sesuai dengan tujuan dari perkawinan yang terdapat dalam UU No.1 tahun 1974. Akan tetapi, tidak semua orang dapat membentuk suatu keluarga yang dicita-citakan tersebut, dikarenakan kehidupan berumah tangga tidak lepas dari gejolak gejolak yang ada, jika gejolak tersebut tidak dapat dihindarkan maka terjadi sebuah pemutusan tali pernikahan atau biasa yang disebut dengan perceraian., baik cerai mati, cerai talaq, maupun cerai atas putusan hakim.

selengkapnya:

klik disini

JAM OPERASIONAL
Kami memberikan

“BISA (Bersih, Integritras, Sinergi dan Akuntabel)”

We use cookies to personalise content and ads, to provide social media features and to analyse our traffic. We also share information about your use of our site with our social media, advertising and analytics partners. View more
Cookies settings
Accept
Privacy & Cookie policy
Privacy & Cookies policy
Cookie name Active

This module allows the displaying of a syndicated feed. Help

{loadmodule feed,Feed Display}
Save settings
Cookies settings