Layanan Akta Akta Cerai Via POS
Inovasi Layanan Akta Cerai melalui POS adalah Pengambilan Akta Cerai yang dilakukan oleh para pihak melalui Pos, Pengadilan Agama Purbalingga bekerja sama dengan PT Pos Indonesia untuk membantu pencari keadilan dalam pengambilan akta cerai, terutama bagi mereka yang berdomisili di Kabupaten Purbalingga;
Hadirnya inovasi ini adalah untuk mengatasi kesulitan dalam Pengambilan akta cerai bagi pihak berperkara yang berdomisili di Kabupaten Purbalingga karena jauhnya jarak dan biaya yang tidak sedikit, selain itu para pihak sering kali tidak mengetahui kapan akta cerai dapat diambil walaupun telah diberikan penjelasan oleh meja informasi;
Setelah perkara diputus, para pihak kemudian mengambil sisa panjar perkara di meja kasir;
Selanjutnya para pihak diberikan pilihan dalam pengambilan dan pengiriman akta cerai yaitu apakah diambil sendiri, atau dikirim melalui POS;
Apabila pihak yang berperkara ingin Akta cerai dikirim melalui POS, maka yang bersangkutan mengisi formulir kesediaan pengambilan dan pengiriman akta cerai yang ditandatangani oleh petugas POS dan pihak yang berperkara, kemudian yang bersangkutan membayar biaya pengiriman POS dan PNBP serta salinan putusan sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Pengadilan;
Setelah putusan perkara tersebut berkekuatan hukum tetap, kemudian akta cerai akan diambil oleh Petugas POS, dan akan dikirimkan kepada pihak yang berperkara sesuai alamat yang disepakati;
Dengan adanya inovasi ini, para pihak yang berperkara terutama yang berdomisili di luar kota Purbalingga, akan sangat terbantu tanpa menghabiskan waktu dan tenaga yang banyak untuk mengambil akta cerai;