MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
Pengadilan Agama Purbalingga Kelas IA

Jl. Letjen S Parman No.10, Kedung Menjangan, Penambongan, Kec. Purbalingga, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah 53316
Slide 1
Home / Berita Seputar Pengadilan / DDTK Perma No 3 Tahun 2022 Tentang Sosialisasi Mediasi Elektronik di PA Purbalingga (09/09)

DDTK Perma No 3 Tahun 2022 Tentang Sosialisasi Mediasi Elektronik di PA Purbalingga (09/09)

DDTK Perma No 3 Tahun 2022 Tentang Sosialisasi Mediasi Elektronik di PA Purbalingga (09/09)

purbalingga I pa.purbalingga.go.id

Ketua PA Purbalingga Bapak Alwin, S.Ag., M.H. membuka sosialisasi Bimbingan Teknis/ Diklat Di Tempat Kerja (DDTK) yang diikuti oleh wakil ketua, para hakim, panitera, para panitera muda dan para panitera pengganti PA Purbalingga yang diadakan pada Selasa 09/09 pukul 08.00 WIB bertempat di ruang Media Center. 

Mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa secara damai yang tepat, efektif, dan dapat membuka akses yang lebih luas kepada Para Pihak untuk memperoleh penyelesaian yang memuaskan serta berkeadilan. Dalam sosialisasi ini disampaikan beberapa hal penting yang berkaitan dengan tata kelola administrasi mediasi dan juga mengenai kewajiban-kewajiban yang diemban oleh Ketua Pengadilan, Hakim, Panitera, Mediator, Panitera Muda, Panitera Pengganti, Jurusita dalam pelaksanaan mediasi di Pengadilan. 

Sosialisasi dimulai dari PERMA Nomor 1 Tahun 2022 tentang tata cara penyelesaian permohonan dan kompensasi kepada korban. Serta memberikan sosialisasi mengenai PERMA Nomor 3 Tahun 2022 tentang mediasi di Pengadilan secara elektronik. Dilanjutkan dengan tata cara penyelesaian keberatan pihak ketiga yang masih beritikad baik. 

Terakhir Ketua PA Purbalingga menegaskan peran mediator dalam membantu menyelesaikan sengketa berbeda dengan peran sebagai Hakim. Mediator hanya bertindak sebagai fasilitator yang mengakomodir kepentingan para pihak harus bersikap netral/tidak memihak, wajib menjaga kerahasiaan dan tidak memutuskan penyelesaian atas sengketa tersebut, karena pada prinsipnya hal-hal yang diputuskan dalam mediasi adalah hal-hal yang telah disepakati oleh para pihak dalam rangka mencapai perdamaian tersebut. Acara sosialisasipun berakhir dan ditutup pada pukul 09.00 WIB.

JAM OPERASIONAL
We use cookies to personalise content and ads, to provide social media features and to analyse our traffic. We also share information about your use of our site with our social media, advertising and analytics partners. View more
Cookies settings
Accept
Privacy & Cookie policy
Privacy & Cookies policy
Cookie name Active

This module allows the displaying of a syndicated feed. Help

{loadmodule feed,Feed Display}
Save settings
Cookies settings