Hakim Mediator Pengadilan Agama Purbalingga
Sukses Mendamaikan Perkara Hak Asuh Anak
Hakim Mediator Pengadilan Agama Purbalingga, Dahsi Oktoriansyah, S.H.I., M.H., berhasil mendamaikan perkara melalui mediasi. Pada hari Kamis, 23 Juni 2022, bertempat di ruang mediasi Pengadilan Agama Purbalingga, perkara Gugatan Hak Asuh Anak dengan nomor perkara 1101/Pdt.G/2022/PA.Pbg dapat beliau damaikan. Perkara tersebut dapat beliau damaikan dengan kesabaran dan kecakapan seorang hakim mediator melalui proses mediasi.
Perkara yang baru didaftarkan tanggal 7 Juni 2022 berakhir dengan kesepakatan antara kedua belah pihak dimana perkara tersebut dapat didamaikan melalui mediasi. Kedua belah pihak yang bersifat kooperatif ikut andil dalam proses mediasi yang berjalan dengan lancar.
Kegigihan, kesungguhan, dan kesabaran hakim mediator selalu dicurahkan dalam mengupayakan kedamaian. Hakim mediator mengupayakan dan memberikan nasehat, berusaha meyakinkan kepada para pihak untuk menyelesaikan perkaranya secara damai dan memberikan pandangan terkait keadaan anak di masa depan, setelah diupayakan akhirnya dapat membuahkan hasil.
Keberhasilan ini tentunya merupakan sebuah prestasi tersendiri bagi beliau dan Pengadilan Agama Purbalingga. “Melakukan pekerjaan dengan bersungguh - sungguh, dengan harapan kedepannya penyelesaian perkara melalui jalan mediasi dapat meningkat. Sehingga pihak yang berperkarapun dengan ikhlas menjalankan isi kesepakatannya tanpa merasa ada yang dirugikan." ujar beliau.
Semoga dengan keberhasilan mediasi ini dapat menjadi motivasi bagi hakim mediator lainnya untuk dapat semaksimal mungkin mengusahakan perdamaian bagi para pihak yang berperkara dan semoga kedepannya semakin banyak perkara yang berhasil didamaikan oleh para mediator, khususnya di Pengadilan Agama Purbalingga