logo

Written by Super User on . Hits: 248

Sosialisasi Aplikasi E-Court di Pengadilan Agama Purbalingga

KPA Purbalingga Drs. Faizal Kamil, S.H., M.H. membuka dan menyampaikan materi aplikasi e-court

Dengan PERMA (Peraturan Mahkamah Agung )RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan secara elektronik, yang poluler dengan nama E-Court atau pendaftaran (e-filling), pembayaran (e-payment) serta pemanggilan (e-summon) secara online, mulai diberlakukan Tahun 2019. Oleh karenanya Pengadilan Agama Purbalingga pada hari ini, Rabu tanggal 31 Oktober 2018 menggelar sosialisasi E-Court yang dihadiri oleh para advokat sewilayah Purbalingga, para Hakim, Aparat Sipil Negara, Perwakilan dari Bank BSM Cabang Purbalingga, dan para Cakim (mentee) yang saat ini sedang megang di PA Purbalingga.

Selain KPA Purbalingga membuka dan menyampaikan beberapa materi penting tentang E-Court, Mohammad Taufiq Rahmani, S.Ag (Hakim PA Purbalingga) yang promosi menjadi Wakil Ketua PA Tual (Maluku Tenggara) juga menyampaikan secara umum mengenai E-Court yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :

E-Court dilatarbelakangi oleh hal-hal yang berkaitan dengan meminimalisir/mempersempit kontak langsung para pihak dengan aparat di Pengadilan, in casu PA Purbalingga dalam hal penyimpangan ataupun pelanggaran kode etik.

Selanjutnya diperjelas oleh KPA Purbalingga, bahwa E-Court memberi kemudahan kepada siapapun (online) tanpa harus datang ke Pengadilan, dengana menjunjung tinggi azas sederhana, cepat dan biaya ringan. Dan pada hakekatnyaa E-Court sangat relevan dengan kondisi geografis kepulauan di Indonesia.

Muhammad Taufiq Rahmani, S.Ag sedang memberikan materi tentang e-court

Akun virtual keuangan E-Court oleh Mahkamah Agung RI telah disetujui melalui MoU kepada 5 (lima) bank antara lain :  Bank BRI, Mandiri, BTN, BNI 46 dan BSM. Dalam PERMA tersebut juga menyebut tentang para advokat apabila mendaftar  nantinya harus telah terdaftar terlebih dahulu KTA (Kartu Tanda Advokat) di Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah, karena Peradilan/Pengadilan Agama ini memiliki “Lex Specialist” dalam menangani perkara yang ditujukan oleh para pihak berperkara, yaitu khusus perkara Cerai Gugat dan Cerai Talak  tertutup untuk umum, dengan kata lain  ada user yang menerima pendaftarannya.

Suasana sosialisasi e-court di ruang sidang utama PA Purbalingga

Lebih lanjut KPA Purbalingga menambahkan, sosialisasi E-Court bertujuan untuk mempersiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang ada di PA Purbalingga untuk menerapkan E-Court yang didasari oleh Perma No. 3 Tahun 2018.

Selanjutnya dari pihak Bank Syariah Mandiri (BSM) pada sosialisasi E-Court menjelaskan bagaimana tata cara pembayaran panjara biaya perkara melalui rekening virtual bisa datang langsung ke kantor Bank, atau transfer melalui ATM, internet banking, sms bangking, Kapan saja dan dimana saja bisa bisa dilakukan pembayaran tidak perlu harus membuka rekening di Bank.

Kegiatan Sosialisasi E-Court ini diakhiri dengan sesi Tanya jawab terkait dengan hal-hal penting mengenai E-Court dan  ramah tamah unsur pimpinan Pengadilan dengan para Advokat sewilayah Purbalingga. (Redaksi. PA.Pbg)

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Purbalingga Kelas IA

Jl. Letjend. S. Parman No. 10

Telp: 0281-891174
Fax: 0281-892320

Email  : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Tautan Aplikasi