Pengadilan Agama Purbalingga sebagai bagian integral dari lembaga kekuasaan kehakiman dan sistem Peradilan Negara mempunyai kewajiban dalam mewujudkan fungsi kekuasaan kehakiman dan lembaga penegak hukum di Indonesia dengan berdasarkan pada Undang Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung RI, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009.
Peran dan fungsi kelembagaan tersebut akan terwujud bila Pengadilan Agama Purbalingga memiliki kelembagaan yang mandiri, berpegang teguh kepada hukum materiil yang berlaku serta hukum Acara secara benar serta melaksanakan administrasi peradilan dengan tertib. Hal ini dapat dicapai bila didukung oleh aparat yang secara kuantitas sesuai dengan beban kerja dan secara kualitas memiliki pengetahuan, kemampuan dan ketrampilan dalam bidangnya serta mempunyai etos kerja yang tinggi. Disamping itu didukung oleh sarana dan prasarana yang memadai serta anggaran yang cukup untuk membiayai semua kegiatan, juga diperlukan kesadaran hukum masyarakat yang tinggi.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, maka Pengadilan Agama selaku unsur penyelenggara pemerintahan Negara merupakan salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman bagi masyarakat pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara perdata tertentu yang diatur dalam pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 yaitu, Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam dalam bidang :
- Perkawinan
- Waris
- Wasiat
- Hibah
- Waqaf
- Zakat
- Infaq
- Shodaqoh, dan
- Ekonomi Syari’ah.
Fungsi Pengadilan Agama berdasarkan pasal 3 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yakni :
- Salah satu pelaksana Kekuasaan Kehakiman yang mandiri, tidak memihak dan transparan.
- Sebagai akses pelayanan masyarakat di bidang Peradilan Agama.
- Sebagai penyelenggara Negara di bidang Peradilan Agama guna penegakan supremasi Hukum agar mendapat kepastian hukum dan keadilan.
Sesuai fungsi dan tugas pokok tersebut, Pengadilan Agama Purbalingga yang beralamat di Jl. Letjend. S. Parman No. 10 Purbalingga, Jawa Tengah dalam melayani para pencari keadilan sudah mempunyai batas wilayah hukum yang sudah ditentukan.