Optimalisasi Ruang Laktasi Pengadilan Agama Purbalingga Sebagai Upaya Eskalasi Program ASI Eksklusif
Purbalingga | pa.purbalingga.go.id
ASI Eksklusif adalah ASI yang diberikan kepada bayi sejak dilahirkan hingga usia 6 bulan, tanpa menambahkan makanan atau minuman lain. ASI Eksklusif sangat penting untuk kekebalan tubuh serta perkembangan dan pertumbuhan bayi. ASI Eksklusif memiliki banyak manfaat bagi ibu dan sang buah hati, utamanya dalam memenuhi seluruh kebutuhan gizi bayi secara sempurna sejak usia 0-6 bulan. ASI Eksklusif erat kaitannya dengan laktasi, yaitu keseluruhan proses menyusui mulai dari diproduksinya ASI sampai dengan proses bayi menghisap dan menelan ASI. Adanya ruang laktasi diruang publik akan memberikan kemudahan dan kenyaman bagi ibu menyusui memberikan bayinya ASI Eksklusif, baik itu karyawan ataupun para pihak yang berkepentingan di satuan kerja.
Ruang Laktasi merupakan ruangan yang disediakan sebagai fasilitas umum dengan dilengkapi prasarana menyusui dan memerah ASI (Air Susu Ibu) yang dapat digunakan oleh ibu menyusui. Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyediaan Fasilitas Khusus Menyusui dan/atau Memerah Air Susu Ibu, Pengadilan Agama Purbalingga memprioritaskan pelayanan bagi ibu menyusui dengan menyediakan ruang laktasi dengan nyaman.
Pengadilan Agama Purbalingga telah menyediakan ruang khusus dengan luas 4m x 3m, terdapat pintu yang bisa dikunci atau mudah dibuka/ tutup, penerangan yang cukup, sofa dan meja yang nyaman, box bayi beserta perlengkapannya, dan telah disediakan juga peralatan penunjang protokol kesehatan seperti hand sanitizer, tisu basah dan kering serta tempat sampah tertutup. Selain itu, dipasang pula poster edukatif dan informatif untuk ibu menyusui. (Rere/Tim Media)