ALAT BANTU TUNANETRA
(ABATARA)
Untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, saat ini Pengadilan Agama Purbalingga Kelas IA terus melakukan inovasi dan perbaikan. Inovasi dan perbaikan tersebut termasuk sarana bagi penyandang disabilitas seperti yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Cacat.
Salah satu sarana disabilitas yang menjadi suatu inovasi pada Pengadilan Agama Purbalingga Kelas IA adalah “ABATARA”, merupakan singkatan dari Alat Bantu Tunanetra. ABATARA berupa Buku Braille dan audiobook yang berisi mengenai informasi persyaratan pendaftaran perkara perceraian di Pengadilan Agama Purbalingga Kelas IA, serta perkara dispensasi kawin ramah tunanetra. Layanan Audiobook sendiri dapat diakses melalui scan barcode yang tertera pada gambar di bawah.
Inovasi bagi penyandang tunanetra yang dilakukan di Pengadilan Agama Purbalingga Kelas IA ini, diharapkan mempermudah penyandang disabilitas, khususnya penyandang tunanetra dalam mencari informasi persyaratan pendaftaran perkara di Pengadilan Agama Purbalingga Kelas IA.
1. Pelayanan Perceraian Bagi Penyandang Disabilitas Tuna Netra
Pengadilan Agama Purbalingga sebagai penyelenggara pelayanan publik, selalu berupaya untuk memberikan akses keadilan bagi masyarakat termasuk penyandang disabilitas yaitu dengan mengakomodir kebutuhan, salah satunya akses informasi sehingga penyandang disabilitas terhindar dari hambatan dan diskriminasi ketika menerima pelayanan publik. Pengadilan Agama Purbalingga telah menyediakan Buku Pelayanan Perceraian dalam huruf braille di ruang PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu), serta versi buku audio dan versi buku digital dalam bentuk QR Code yang bisa diakses tidak hanya dari penyandang disabilitas tuna netra.
Versi Buku Audio klik di sini
Versi Buku Digital klik di sini
2. BUKU PELAYANAN DISPENSASI KAWIN
Dispensasi kawin merupakan upaya bagi mereka yang ingin menikah namun belum mencukupi batas usia untuk menikah yang telah ditetapkan oleh pemerintah, sehingga orang tua bagi anak yang belum cukup umurnya tersebut bisa mengajukan dispensasi kawin ke Pengadilan Agama melalui proses persidangan terlebih dahulu. Pengadilan Agama Purbalingga dengan salah satu inovasi terbarunya yaitu berupa buku Braille dispensasi kawin diharapkan mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sehingga memudahkan para disabilitas khususnya tunanetra menyelesaikan perkaranya di Pengadilan Agama Purbalingga.
Versi Buku Audio Klik Disini