Akta cerai merupakan akta otentik yang dikeluarkan oleh pengadilan agama sebagai bukti telah terjadi perceraian. Akta cerai bisa diterbitkan jika gugatan dikabulkan oleh majelis hakim dan perkara tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). Perkara dikatakan telah berkekuatan hukum tetap jika dalam waktu 14 hari sejak putusan dibacakan (dalam hal para pihak hadir), salah satu atau para pihak tidak mengajukan upaya hukum banding. Dalam hal pihak tidak hadir, maka perkara baru inkracht terhitung 14 hari sejak pemberitahuan isi putusan disampaikan kepada pihak yang tidak hadir dan yang bersangkutan tidak melakukan upaya hukum banding (putusan kontradiktoir) atau verzet (putusan verstek). | |
Syarat mengambil Akta Cerai: | |
1. | Menyerahkan nomor perkara yang dimaksud. |
2. | Memperlihatkan KTP Asli dan menyerahkan fotokopinya. |
3. |
Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) : 1. Akta Cerai Rp. 10.000 (Sepuluh ribu rupiah) 2. Legislasi Salinan Putusan Rp. 3.000 (Tiga ribu rupiah) 3. Legislasi Salinan Penetapan Rp. 3.000 (Tiga ribu rupiah) 4. Biaya salinan @lembar Rp. 300 (Tiga ratus rupiah perlembar) |
4. | Jika menguasakan kepada orang lain untuk mengambil akta cerai, maka di samping fotokopi KTP pemberi dan penerima kuasa, juga menyerahkan Asli Surat Kuasa bermeterai 10.000 yang diketahui oleh Kepala Desa/Lurah setempat. |