logo

Written by Super User on . Hits: 495

SISTEM INFORMASI PERLINDUNGAN HAK-HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA PURBALINGGA

 

Negara Menjamin Kemerdekaan Warga Negara

  • Untuk kaum perempuan tidak perlu takut atau ragu untuk menuntut hal-hal yang menjadi haknya.
  • Negara menjamin kemerdekaan setiap oang untuk menyuarakan aspirasi dan memperjuangkan hak-hak hukumnya berdasarkan prinsip persamaan di muka hukum.
  • Pengadilan akan mengupayakan protokol keamanan yang layak guna memastikan perempuan dapat menyampaikan pendapatnya di muka sidang pengadilan.
  • Perempuan dan anak termasuk dalam kelompok rentan yang memerlukan perlindungan dari negara. Perempuan dan anak adalah pihak yang sering merasakan dampak negatif dari perceraian. Karena itu, Pengadilan berkewajiban menyediakan informasi yang diperlukan bagi perempuan yang akan mengajukan gugatan perceraian di Pengadilan Agama.
  • Dengan demikian, perempuan yang akan mengajukan gugatan perceraian di Pengadilan Agama berhak mendapat informasi yang diperlukan bagi perempuan yang akan mengajukan gugatan perceraian di Pengadilan Agama Purbalingga.
  • Dengan demikian, Perempuan yang akan mengajukan gugatan perceraian di Pengadilan Agama berhak mendapat informasi yang cukup mengenai hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian melalui sarana yang disediakan pengadilan agama seperti flyer/brosur, website resmi, tv media, dan spanduk.
  • Dalam perkara perceraian, perempuan dan anak memiliki hak-hak yang diatur dalam perundang-undangan
  • Untuk mendukung terwujudnya jaminan perlindungan hak perempuan dan anak pasca perceraian, maka perempuan yang mengajukan gugatan diharapkan menjadi pihak yang aktif bertanya untuk memastikan kelengkapan data/informasi yang diperlukan dalam penyusunan gugatan.

 

Kewajiban Pengadilan (Hakim)

Berdasar Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum, Pengadilan (Hakim) berkewajiban :

  1. Mengadili perkara perempuab berhadapan dengan hukum sesuai dengan asas non diskriminasi, persamaan di muka hukum, keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.
  2. Mengidentifikasi situasi perlakuan yang tidak setara sehingga mengakibatkan diskriminasi.
  3. Menjamin hak perempuan terhadap akses yang setara dalam memperoleh keadilan.
  4. Mempertimbangkan kesetaraan gender dalam putusan.
  5. Mencegah segala perkataan, sikap, dan perlakuan yang merendahkan harkat dan martabat perempuan yang berhadapan dengan hukum.
  6. Memfasilitasi perempuan berhadapan dengan hukum yang mengalami hambatan fisik dan/atau psikis.

 

Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian

Berdasarkan surat edaran Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 1669/DJA/HK.00/5/2021 perihal Jaminan Pemenuhan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian. Berikut disampaikan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian :

 

Cerai Talak :

Perceraian yang terjadi karena adanya permohonan cerai dari suami kepada istri. Jika Pengadilan mengabulkan permohonan cerai talak dari suami, maka sesuai pasal 149 Kompilasi Hukum Islam, seorang istri berhak mendapatkan :

  1. Mut’ah yang layak bekas suaminya, baik berupa uang atau benda, kecuali bekas istri tersebut Qabla al dukhul;
  2. Nafkah, maskan, dan kiswah kepada bekas istri selama dalam idaah, kecuali bekas istri telah dijatuhi thalak bain atau nusyuz dan dalam keadaan tidak hamil;
  3. Pelunasan mahar yang masih terhutang seluruhnya dan separuh apabila Qabla al dukhul;
  4. Biaya hadhanah untuk anak-anaknya yang belum berumur 21 tahun ;
  5. Berhak atas nafkah lampau, apabila selama perkawinan tersebut, suami tidak memberi nafkah;
  6. Perempuan berhak atas Harta bersama , dibagi menurut ketentuan sebagaimana tersebut dalam pasal 96 dan 97 Kompilasi Hukum Islam;
  7. Perempuan berhak untuk mendapatkan pula hak hadhanah bagi anak yang belum berumur 12 tahun;

Cerai Gugat :

Perceraian yang terjadi karena gugatan seorang istri kepada suaminya ke Pengadilan Agama. Jika Pengadilan  Agama mengabulkan permohonan cerai dari seorang istri terhadap suaminya, maka seorang istri berhak mendapatkan :

  1. Berhak atas nafkah lampau, apabila selama perkawinan tersebut, suami tidak memberi nafkah;
  2. Perempuan berhak atas Harta Bersama, dibagi menurut ketentuan sebagaimana tersebut dalam pasal 96 dan 97 Kompilasi Hukum Islam;
  3. Perempuan berhak untuk mendapatkan hak hadhanah bagi anak yang belum berumur 12 tahun.

 

Hak Anak Akibat Perceraian Kedua Orang Tua :

  1. Setiap anak berhak mendapat pemeliharaan, pendidikan, kesehatan, rumah, dan lingkungan tempat tinggal yang baik lahir dan batin termasuk mendapatkan curahan kasih sayang.
  2. Semua biaya kehidupan anak menjadi tanggung jawab ayah dan ibunya.
  3. Hak untuk bertemu ayah dan ibunya bagi setiap anak pasca perceraian ayah dan ibunya.

 

Tips agar Menghindari Perceraian :

 smileBerkomitmen pada Hubungan

smileSaling Memberi Ruang

smileSaling Menghormati Orang pasti berubah seiring waktu. 

smileBerkomunikasi Terbuka, Jujur, dan Teratur

smileTerbuka dalam Masalah Keuangan

 

 

 

Rahasia agar Rumah Tangga Awet :

laughingSaling mendengarkan satu sama lain 

laughingUtarakan perasaan Anda

laughingMau berkompromi satu sama lain

laughingJangan menyalahkan satu sama lain

laughingLuangkan waktu untuk diri sendiri

laughingBelajar memaafkan dan melupakan

laughingBangun dan temukan goals Anda sendiri dalam berumah tangga

 

 Premium Vector Contract papers or documents

Contoh Template Gugatan Cerai Gugat :

1. Template Gugatan Cerai Gugat

2. Template Gugatan Cerai Gugat (E-Court)

 

 

 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Purbalingga Kelas IA

Jl. Letjend. S. Parman No. 10

Telp: 0281-891174
Fax: 0281-892320

Email  : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Tautan Aplikasi